Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bagaimana Mungkin Penyelenggara yang Taati Putusan MK Dapat Dipidanakan"

Kompas.com - 30/01/2019, 13:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Kriminalisasi Anggota KPU menyampaikan pernyataan sikap mereka terkait langkah Oesman Sapta Odang (OSO) yang melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya.

Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Kriminalisasi Anggota KPU terdiri dari Netgrit, PSHK, Perludem, LIMA Indonesia, PUSaKO, KoDe Inisiatif, Rumah Kebangsaan, Save DPD Save Democracy, ICW, Formappi, Pukat UGM, dan TEPI Indonesia.

Mereka menyebut, sikap OSO mengkriminalisasikan Komisioner KPU adalah upaya pembajakan proses penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: ICW: OSO Tak Konsisten soal Pencalonan Anggota DPD

Dalam pandangan mereka, langkah KPU yang tidak memasukan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah benar.

Sebab, hal ini sesuai dengan bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyebut pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan menjadi anggota DPD.

"Bagaimana mungkin penyelenggara yang menaati putusan MK dapat dipidanakan," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dalam konferensi pers dan pernyataan sikap Menolak Kriminalisasi Anggota KPU yang digelar di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Baca juga: Polisi Periksa Dua Pimpinan KPU Terkait Laporan OSO

Lucius mengatakan, pihaknya mengutuk langkah-langkah yang mencoba mendelegitimasi proses penyelenggaraan pemilu yang sebenarnya taat pada UUD 1945, Undang-Undang Pemilu dan putusan MK.

Pihaknya juga mengutuk tindakan pemanggilan penyelenggara pemilu dalam kasus-kasus pelaporan pidana yang merupakan bentuk pemaksaan kehendak individu atas kepentingan umum dalam penyelenggaraan pemilu.

"Mengutuk sikap individu yang tidak menghormati putusan KPU mematuhi UUD 1945, UU Pemilu dan Putusan MK sebagai bentuk kemandirian lembaga penyelenggara pemilu yang tidak dapat diintervensi lembaga lain apalagi atas kepentingan individu," kata Lucius.

Baca juga: Diancam Dilaporkan ke KPK, KPU Siap Hadapi Konsekuensi Terkait Polemik OSO

Ia menambahkan, kepolisian harusnya responsif terhadap kondisi penyelenggaraan pemilu dan tidak mengutamakan laporan-laporan yang berpotensi membajak penyelenggaraan pemilu.

"Polri sudah sewajarnya mendukung langkah KPU menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu 2019," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi diperiksa oleh pihak kepolisian, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: Diancam OSO, KPU Bilang Bukan Anak Buah Presiden dan DPR

Keduanya dimintai keterangan terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang menuding KPU tidak mau melaksanakan putusan peradilan tentang pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Benar, mereka diperiksa untuk tahap klarifikasi yang dituduhkan pelapor (OSO)," kata Kabid Humas Polda Metro Metro Jaya Argo Yuwono saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.

Baca juga: KPU Segera Cetak Surat Suara Pileg Tanpa Nama OSO

Pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap dua komisioner lainnya, Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra.

Oleh OSO, KPU dituding melakukan tidak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 421 jo Pasal 261 ayat (1) KUHP.

Pasal 421 berbunyi "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."

Kompas TV Pendukung Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) berunjuk rasa di depan kantor KPU, Jakarta Pusat. Dalam unjuk rasa yang mereka namakan Aksi Bela OSO ini, mereka meminta KPU meloloskan OSO dalam daftar calon tetap DPD RI. Lalu bagaimana nasib pencalonan OSO sebagai caleg DPD setelah KPU tak memasukkannya dalam daftar calon tetap caleg DPD? Bagaimana pula sikap Partai Hanura yang menaungi OSO? Simak pembahasannya bersama Ketua DPP Partai Hanura Dodi Abdul Kadir dan Pakar Hukum Tata Negara Profesor Juanda berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com