Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem hingga Integritas MK Harus Siap Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu 2019

Kompas.com - 29/01/2019, 16:53 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyarankan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyiapkan kemampuan secara kelembagaan dan sistem serta integritas dalam menangani dan mengadili perselisihan hasil Pemilu 2019.

"Penting bagi MK untuk memastikan sistem, perangkat, infrastruktur, personil, dan juga mekanisme yang akuntabel dan transparan," ujar Titi saat ditemui di Gedung RRI, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: MK Siap Adili Perselisihan Hasil Pemilu 2019

MK, lanjutnya, juga harus tegas menghadapi praktik-praktik suap dari calon-calon yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan sesaat.

"Selain kemampuan kelembagaan, personil, dan aturan main, MK juga harus menyiapkan integritas internalnya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya kemudian.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam diskusi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/3/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam diskusi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, pihaknya siap menangani dan mengadili perselisihan hasil Pemilu 2019 sebagai bentuk dukungan pelaksanaan pemilu serentak 2019.

"MK siap melaksanakan kewenangan konstitusional mengadili perselisihan hasil pemilu," ujar Anwar, di Jakarta, Senin (28/1/2019), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Undang-undang Pemilu Paling Banyak Digugat di MK Sepanjang 2018

Menurut Anwar, seluruh perencanaan dan persiapan telah dilakukan, antara lain dukungan anggaran melalui prediksi perkara yang akan ditangani MK.

Anwar mengatakan, pihaknya menargetkan penyelesaian perkara sengketa hasil pemilu legislatif sudah tuntas pada 24 Juni 2019.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

"Demikian pula, sekiranya terdapat perkara sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, maka sudah harus diselesaikan MK dalam jangka waktu paling lama tanggal 8 Agustus 2019," ujar Anwar.

Kompas TV Ketua Sekretariat Nasional BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Muhammad Taufik menegaskan munculnya kartu e-money bergambar Prabowo-Sandiaga bukanlah dari tim BPN. Namun, Taufik menegaskan munculnya kartu e-money tersebut merupakan hak dari masing-masing orang. Hal itu didasarkan pada pengalaman M Taufik yang biasa mencetak kartu e-money sesuai gambar kesukaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com