Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 10 Tahun, Politisi Demokrat Amin Santono Khawatir Mati di Penjara

Kompas.com - 28/01/2019, 17:05 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, mengungkapkan kekhawatirannya jika harus menjalani pidana selama 10 tahun penjara.

Amin khawatir bakal mati di penjara.

Hal itu disampaikan Amin saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pleidoi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2019).

"Saat ini saja saya sudah 70 tahun. Untuk waktu 10 tahun, maka kemungkinan besar saya akan meninggal di penjara dan akhirnya istri, anak, dan cucu saya harus kehilangan hak dalam mendapatkan kasih sayang dan perhatian," ujar Amin kepada majelis hakim.

Baca juga: Perantara Suap Anggota DPR Amin Santono Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Terkait tuntutan jaksa, Amin meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisi istrinya yang sedang sakit kanker.

Selain istri, menurut Amin, anggota keluarganya yang lain juga sangat membutuhkan keberadaannya saat ini.

Amin memohon agar hukumannya diringankan sehingga dirinya tidak sampai meninggal dunia di dalam penjara. Amin sempat menangis saat membacakan nota pembelaan.

"Jika hidup saya harus berakhir tragis, kepada istri, anak, dan cucu saya yang tercinta, mohon dimaafkan atas segala kesalahan saya. Mohon maaf di akhir hidup saya tidak bisa mendampingi. Kalian harus ikhlas," kata Amin.

Baca juga: Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Anggota Fraksi Demokrat Amin Santono

Sebelumnya, Amin dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amin juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Amin juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, Amin terbukti menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.

Amin dinilai menerima uang bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Cerita Sopir saat Amin Santono Terjaring OTT KPK

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com