JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta pihak kepolisian menyelidiki lebih lanjut terkait peredaran tabloid Indonesia Barokah.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihak kepolisian bertugas menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana umum yang dilakukan oleh penerbit tabloid tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu sudah melakukan kajian dan menyimpulkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran terkait tindak pidana pemilu.
"Kami meminta kepada kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut untuk mengetahui apakah dimungkinkan adanya pidana umum lainnya yang dapat dikena kepada siapa pun yang memproduksi tabloid Indonesia Barokah," kata Fritz saat ditemui di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).\
Baca juga: Bawaslu Minta Kantor Pos Cegah Pengiriman Tabloid Indonesia Barokah
Selain itu, Bawaslu juga meminta Dewan Pers untuk mengkaji tabloid tersebut apakah termasuk sebagai sebuah produk jurnalistik atau tidak.
Jika tabloid tersebut merupakan produk jurnalistik, Bawaslu meminta Dewan Pers memproses tabloid yang dinilai menyudutkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 itu.
"Meminta kepada Dewan Pers untuk melakukan kajian apakah itu termasuk karya jurnalistik atau tidak, dan apabila iya, untuk dapat dibawa ke proses selanjutnya," kata dia.
Sebelumnya, petugas Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menemukan 210 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah yang diduga berisi informasi menyesatkan alias hoaks.
Baca juga: Moeldoko Sebut Tabloid Indonesia Barokah Merusak Demokrasi
Kemudian, Bawaslu melakukan kajian terhadap tabloid yang diduga tendensius terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 02 ini.
Hasilnya, Bawaslu menyatakan tidak ada unsur kampanye dalam tabloid Indonesia Barokah.
"Tidak memenuhi unsur kampanye. Ya mungkin bisa memenuhi unsur pidana lainnya, tapi itu enggak memenuhi unsur kampanye," kata Fritz saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).
Sementara itu, pihak Dewan Pers masih menyelidiki tabloid tersebut.
Baca juga: Bawaslu Temukan Ratusan Paket Tabloid Indonesia Barokah di Depok
Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi mengatakan, pihaknya akan selesai menganalisa Tabloid Indonesia Barokah pada pekan depan.
Namun, Jimmy tidak bisa memastikan waktu pasti penyampaian hasil tersebut kepada publik.
"Kami targetkan minggu depan sudah selesai. Tim kami sudah analisa, hari Sabtu ini pun tim kerja walaupun di luar jam kantor," kata Jimmy dalam diskusi bertajuk "Hantu Kampanye Hitam" di D' Consulate resto & lounge, Jakarta, Sabtu (26/1/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.