JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya tengah mencari tahu pelaku penyebaran dugaan politik hitam.
Hal itu disampaikan menanggapi beredarnya Tabloid Indonesia Barokah yang dinilai merugikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, serta selebaran bertuliskan, "Say No!! Jokowi-Ma'ruf Amin".
"Untuk melanjutkan proses hukum, kita harus temukan dulu siapa pelakunya. Penegakan hukum pemilu itu harus ada bukti materilnya," ujar Fritz dalam diskusi bertajuk "Hantu Kampanye Hitam" di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (26/1/2019).
Baca juga: Menag Minta Tabloid Indonesia Barokah Tak Disebar di Tempat Ibadah
Fritz mengatakan, temuan tersebut menjadi tugas bersama penyelenggara pemilu dan masyarakat untuk mengawas dugaan kampanye hitam.
"Kami terus melakukan patroli agar peristiwa ini tidak berulang kembali. Namun, kita semua harus menyebarkan kabar positif juga agar kampanye hitam tidak masif," ujarnya.
Anggota Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman mengatakan, pihaknya sudah melaporkan peredaran Tabloid Indonesia Barokah ke Bawaslu dan Dewan Pers.
Baca juga: Di Madiun, Tabloid Indonesia Barokah Sudah Tersebar 15 Kecamatan
Dia meminta kedua lembaga tersebut bekerja cepat agar tidak berlarut-larut.
"Kasus ini, kan, di luar kekuasaan kami. BPN hanya bisa melapor dan menunggu, jadi jangan berlarut-larut, nanti pelakunya enggak tertangkap," ujar Habiburokhman.
Dia menyebut tabloid itu sudah tersebar merata di banyak kabupaten di Indonesia. Menurut dia, banyak kode etik jurnalistik yang dilanggar Tabloid Indonesia Barokah.
"Ini banyak sekali pelanggaranya di kaidah jurnalistik, ini tidak independen, tidak berimbang, tidak ada alamat percetakan dan penerbitnya," katanya.
Baca juga: Yenny Wahid Tak Permasalahkan Indonesia Barokah Selama Tak Langgar Kaidah Jurnalistik
Sementara itu, anggota bidang hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul mengatakan, Tabloid Indonesia Barokah memiliki isi yang bertujuan menyampaikan fakta.
"Fakta yang disampaikan tabloid itu meluruskan. Siapa pun yang ingin menyampaikan fakta, the show must go on," ucap Ruhut.
Jika ada pihak yang tersinggung, TKN maupun BPN berhak melaporkan Tabloid Indonesia Barokah dan selebaran bertuliskan "Say No!! Jokowi-Ma'ruf Amin".
Baca juga: 1.033 Tabloid Indonesia Barokah Sudah Tersebar di 10 Kecamatan di Garut
"Ini negara hukum, biarkan Bawaslu yang bekerja. Kita juga punya polisi sebagai aparat penegak hukum. Kami dari TKN belum melaporkan ke pihak yang berwajib karena harus diketahui dulu siapa pelakunya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.