Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Soroti Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk Perkebunan Sawit di Buol

Kompas.com - 25/01/2019, 22:29 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengkritik pelepasan kawasan hutan produksi yang dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit milik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Sulawesi Tengah.

Menurut Laode, perusahaan tersebut pernah bermasalah dalam kasus korupsi mantan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu.

Amran pada waktu itu terjerat dalam kasus dugaan suap kepengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

"Amran Abdullah Batalipu memberikan izin kepada Ibu Siti Hartati Murdaya (pemilik PT HIP). Waktu itu dia memberikan izin prinsip untuk kampanye dia jadi Bupati," kata Laode dalam diskusi "Melawan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam", di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Baca juga: Bupati Buol Geram KLHK Izinkan 9.964 Hektar Hutan Produksi Jadi Kebun Sawit

Pelepasan kawasan hutan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Surat Keputusan KLHK tertuang dalam SK.517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018.

"Saya baru dengar bahwa lahan dulu yang dikeluarkan dengan cara suap itu pelepasan kawasan hutannya sudah terjadi beberapa bulan terakhir. Dan, that's not acceptable di mata KPK," kata Laode.

Sebab, kata Laode, pada September 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium atau penundaan pemberian izin perluasan kebun sawit.

Selain itu, proses pelepasan kawasan tersebut awal mulanya sempat bermasalah dalam kasus Amran. 

"Karena pelepasan prinsip itu dulu dia dapat dari Amran Batalipu dengan disuap oleh Hartati. Sekarang pelepasan kawasannya diberikan lagi kepada dia. That' s not acceptable. KLHK harus introspeksi diri soal itu," ujar Laode.

"Seharusnya izin prinsip itu tidak jadi karena didapatkan dengan menyuap," lanjut dia.

Pemkab Buol tolak pembukaan lahan sawit

Sebelumnya Bupati Buol saat ini, Amiruddin Rauf juga geram dengan pelepasan kawasan hutan produksi itu.

Menurut dia, keluarnya surat keputusan terkait pelepasan kawasan ini, menimbulkan tanda tanya tersendiri.

“Ketika Inpres keluar kita semua berbahagia dan senang karena dengan demikian kita beranggapan bahwa hegemoni atau kekuasaan lahan oleh kelompok pemodal atau kapital itu sudah dihentikan," kata Amiruddin, saat menggelar public hearing di Palu, Selasa (22/1/2019).

"Tapi itu tak berlangsung lama dengan dikeluarkannya surat keputusan KLHK tentang pelepasan kawasan tersebut," ujar dia.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol sendiri menolak pembukaan kembali lahan perkebunan sawit di wilayahnya.

Ia beralasan, pihaknya sudah memasukkan lahan seluas hampir 10.000 hektar tersebut dalam tata ruang Kabupaten Buol. Kawasan tersebut nantinya akan dijadikan sebagai kawasan cadangan pangan daerah dan daerah resapan air.

“Lahan yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit itu merupakan wilayah tangkapan air. Cadangan air untuk beberapa sumber irigasi besar kita. Nah, jika kawasan perkebunan sawit ini tetap dibuka, irigasi yang mengairi ratusan hektar sawah di Buol ini terancam kering,” jelasnya.

Amiruddin mengatakan, PT HIP yang akan membuka lahan sawit baru merupakan perusahan yang sedang bermasalah dengan hukum.

Salah satu kasus hukum PT HIP menyeret Amran dalam kasus suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com