JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana melaporkan penanggungjawab Tabloid Indonesia Barokah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, BPN akan lebih dulu mendengar tanggapan dari Dewan Pers.
"Ini kan terkait media, jadi kami ke Dewan Pers dulu, apa tanggapannya. Tapi kalau nantinya mengandung unsur pidana, diarahkan ke pihak berwajib, maka kami akan segera melaksanakannya," ujar anggota Direktorat Advokasi Hukum Prabowo-Sandi, Y Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Baca juga: Tabloid Indonesia Barokah yang Dikirim via Pos Ditemukan Tersebar di 4 Kecamatan di Solo
Menurut Nurhayati, diduga Tabloid Indonesia Barokah tersebut tidak memiliki badan hukum yang jelas sebagai perusahaan media massa. Data-data dan identitas yang tercantum dalam tabloid itu diduga fiktif.
BPN Prabowo-Sandi menilai, Tabloid Indonesia Barokah telah melanggar asas keberimbangan dan beritikad buruk. Redaksi Tabloid dinilai telah melanggar kode etik jurnalistik.
Baca juga: Untuk Menindak Tabloid Indonesia Barokah, Polri Tunggu Dewan Pers
Selain itu, berita-berita yang disampaikan dinilai sebagai hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Tabloid tersebut dinilai bisa menimbulkan permusuhan di antara golongan pendukung Prabowo-Sandi dan di antara umat Muslim. Sebab, berita tersebut juga mengaitkan salah satu kegiatan keagamaan dengan agenda politik.