Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Cagar Alam Kawah Kamojang dan Gunung Papandayan Diturunkan, Hanya 30 Persen yang akan Dimanfaatkan

Kompas.com - 25/01/2019, 11:17 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menurunkan status kedua cagar alam menjadi Taman Wisata Alam. Namun, Direktur Jenderal Konservasi Alam Sumber Daya Alam dan Ekositem (Dirjen KSDAE) Wiratno menuturkan, hanya sekitar 25-30 persen yang akan dimanfaatkan untuk wisata. Sisanya, masih diperuntukan untuk cagar alam. 

"Sebagian kira-kira antara 25-30 persen, sepertiga. Yang lain tetap cagar alam," tutur Wiratno saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (24/1/2019).

Potensi wisata alam menjadi salah satu alasan pemerintah mengubah status daerah konservasi tersebut.

Alasan lainnya adalah adanya kerusakan pada dua cagar alam tersebut. Wiratno mengatakan, kawasan cagar alam hanya bisa dijaga sehingga perlu diturunkan statusnya agar dapat direstorasi.

Baca juga: Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan Turun, Aktivis Ancam Class Action

"Pertama itu, kalau cagar alam, kalau ada kerusakan itu enggak bisa direstorasi sehingga perlu diubah," kata Wiratno.

Dengan status Taman Wisata Alam, pemerintah dapat menggandeng masyarakat untuk merestorasi daerah tersebut.

Selain itu, alasan ketiga adalah keberadaan panas bumi di kawasan tersebut sejak 1970-an.

Wiratno mengatakan, dengan penurunan status konservasi, panas bumi tersebut dapat memiliki payung hukum untuk dimanfaatkan perusahaan penghasil energi. Sementara, panas bumi tidak bisa dimanfaatkan dengan status cagar alam.

"Kalau ditutup bagaimana, panas bumi ini investasi besar sekali, tiba-tiba mau ditutup gara-gara itu cagar alam, kan harus dicarikan peluang hukumnya," kata dia.

Pemanfaatan panas bumi dinilai akan memberikan dampak positif kepada masyarakat dengan listrik yang dihasilkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com