JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Samidin Nashir meminta pemerintah mengendalikan jemaah haji nonkuota. Pengendalian yang diharapkan bisa melindungi warga negara Indonesia yang berhaji ini, harus diatur lewat regulasi.
"Kami rekomendasikan buat regulasi bagaimana pengendalian jemaah furoda (non kuota), sehingga pelayanannya, perlindungannya terpantau pemerintah," kata Ketua KPHI Samidin Nashir di Jakarta, Kamis (24/1/2019), seperti dikutip Antara.
Samidin mengatakan, pemerintah tetap wajib memantau pelayanan haji non kuota meskipun dikelola bukan oleh pemerintah. Itu agar tak ada jemaah haji Indonesia yang terlantar.
"Bahkan ada yang sampai Mekah tapi ketika waktunya untuk ke Arafah tidak bisa, karena tidak ada barcode masuk ke Arafah. Mau tidak mau ini kan WNI yang harus kita lindungi meski jalurnya nonkuota," kata dia.
Komisioner KPHI Agus Priyanto menjelaskan saat ini kuota jamaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu dengan rincian 204 ribu haji reguler dan 17 ribu jalur haji khusus.
Sementara jemaah haji nonkuota berasal dari visa undangan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada atase pertahanan pihak kedutaan besar dan lain-lain.
Baca juga: Menteri Agama Lacak Jamaah Haji Nonkuota
Agus menambahkan tren saat ini ada visa mujamalah atau visa bisnis dari kalangan bisnis senilai 7.500 dollar Amerika Serikat. "Sekarang akhirnya kesempatan itu dipakai travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)," kata Agus.
Dia merekomendasikan agar pemerintah membuat regulasi yang tegas bahwa pemerintah memperbolehkan haji nonkuota dengan syarat menggunakan visa mujamalah dan diselenggarakan oleh travel yang berizin.
"Yang tidak boleh itu menggunakan visa ziarah, yang memang pada praktiknya ada yang melakukan," kata Agus.