Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LHK Tegaskan Gubernur NTT Tak Bisa Langsung Tutup TN Komodo

Kompas.com - 24/01/2019, 16:54 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tak bisa langsung menutup Taman Nasional Komodo untuk kepentingan revitalisasi.

Sebab, kewenangan Taman Nasional Komodo ada di tangan pemerintah pusat.

"Iya belum bisa (ditutup), pemerintah daerah harus konsul dan harus di dalam koridor urusan yang ditangani oleh Dirjen Konservasi (Kementerian LHK)," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Baca juga: Asita Manggarai Barat Menolak Rencana Penutupan TN Komodo

Siti mengatakan, pihaknya mengapresiasi ide Gubernur NTT Victor Laiskodat untuk memperbaiki Taman Nasional Komodo.

Menurut dia, Kementerian LHK memang memberikan ruang bagi taman nasional di seluruh Indonesia untuk menjadi sumber pusat pertumbuhan wilayah.

"Jadi saya kira ide pak Gubernur kita harus dengar. Tapi saya sudah bilang dengan Pak Dirjen dan sekarang sedang dikerjakan, kumpulkan semua informasi dari lapangan di taman nasional. Sudah ada master plan dan ada zona zonanya dan sekaligus cek apa yang jadi masalah," kata dia.

Siti mengatakan, setelah data-data dikumpulkan, pihaknya akan segera mengundang pihak dari pemerintah provisi NTT untuk membicarakan masalah ini.

"Kita carikan jalan keluarnya, yang penting sasaran pemdanya kita capai," kata dia.

Gubernur NTT Viktor Lasikodat sebelumnya menyebut, revitalisasi menjadi alasan utama dirinya menutup Taman Nasional Komodo.

"Pulau Komodo ini kita revitalisasi sehingga menjadi taman yang indah, kemudian rantai makan seperti kerbau dan rusa itu selalu tersedia dan banyak," ucapnya.

Untuk revitalisasi, Pemprov NTT akan memperbaiki ketersediaan makanan untuk komodo. Juga, akan menata taman bunga di wilayah Taman Nasional Komodo secara baik.

Untuk revitalisasi tersebut, Pemprov NTT menyiapkan dana sebesar Rp 100 miliar, yang akan digunakan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

Baca juga: Wapres Kalla Sebut Rencana Penutupan Taman Nasional Komodo Belum Resmi

Menurut Viktor, dana itu disiapkan jika pengelolaan Taman Nasional Komodo diserahkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi NTT.

"Kalau dikelola oleh Pemerintah Pusat, tentu akan sedikit bermasaah karena rentang kendalinya jauh. Kalau diserahkan ke provinsi, maka Tahun 2019 kita langsung anggarakan Rp 100 miliar," ujar Viktor.

Dia mengaku, jika Taman Nasional Komodo diserahkan pengelolaannya ke provinsi, pihaknya akan langsung menutupnya. Kemudian setelah ditutup, tidak akan sembarangan dikunjungi wisatawan. 

Kompas TV Pemerintah Nusa Tenggara Timur, berencana menutup Pulau Komodo dari kunjungan wisatawan, selama setahun. Rencana ini akan dilaksanakan, untuk memulihakan habitat komodo, yang saat ini semakin berkurang, akibat minimnya sumber makanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com