Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Berobat Ditolak KPK, Lucas Bakal Diperiksa Dokter dari IDI

Kompas.com - 24/01/2019, 16:05 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak izin berobat yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Lucas. Rencananya, Lucas akan diperiksa kondisi kesehatannya oleh dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal itu disampaikan jaksa KPK Abdul Basir sebelum hakim menutup persidangan terhadap terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/1/2019).

"Tadi pagi kami sudah sampaikan pemberitahuan pemeriksaan oleh dokter IDI kepada majelis hakim melalui panitera pengganti," ujar Abdul Basir.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) merekomendasikan suatu perawatan kesehatan khusus kepada Lucas. Majelis hakim kemudian memberikan izin berobat pada 23 Januari 2018.

Baca juga: Bukti Elektronik KPK Ungkap Nama Lucas Diganti Sebutan Profesor dan Kaisar

Namun, pada hari yang ditentukan, Lucas tidak diberikan izin oleh KPK untuk menjalani perawatan kesehatan.

Sesuai prosedur, rekomendasi itu perlu mendapat persetujuan dokter KPK. Namun, dari pemeriksaan yang dilakukan, dokter KPK tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan dokter RSPAD.

Dokter KPK menolak rekomendasi dan tidak memberikan persetujuan atau dengan keterangan "tidak memberikan ACC".

Menurut jaksa, untuk memastikan kondisi kesehatan Lucas, KPK telah membuat surat permohonan agar pria yang berprofesi sebagai pengacara itu diperiksa dokter yang direkomendasikan IDI.

"Ini supaya tahu persis apa penyakit Pak Lucas dan kami ingin memberikan treatment yang terbaik," kata Abdul Basir.

Penyampaian jaksa itu sempat diprotes oleh Lucas dan tim penasihat hukumnya. Kepada hakim, Lucas memastikan bahwa dirinya benar-benar sakit dan membutuhkan perawatan.

"Ini masalah kemanusiaan. Jangan menghalangi saya terapi. Saya mohon sedikit saja keadilan. TBC tulang itu tidak main-main," kata Lucas.

Baca juga: Rekaman Sadapan Lucas dan Eddy Sindoro Sebut Nama James Riady

Namun, ketua majelis hakim tetap menerima permohonan jaksa untuk izin pemeriksaan oleh dokter IDI.

Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Kompas TV KPK melakukan OTT di 3 kabupaten di Lampung. Sejumlah orang yang terjaring OTT KPK diberangkatkan dari Polda Lampung. Berdasarkan pantauan Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi di Lampung telah dibawa ke Jakarta. Berdasarkan informasi 8 orang terdiri dari bupati beserta sejumlah ASN pihak swasta yang berasal dari 3 lokasi yakni Mesuji, Bandar Lampung dan Lampung Tengah. Operasi Tangkap Tangan KPK terkait pemberian <em>fee</em> proyek-proyek dari Dinas PUPR tahun anggaran 2018 di Kabupaten Mesuji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com