JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak izin berobat yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Lucas. Rencananya, Lucas akan diperiksa kondisi kesehatannya oleh dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal itu disampaikan jaksa KPK Abdul Basir sebelum hakim menutup persidangan terhadap terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/1/2019).
"Tadi pagi kami sudah sampaikan pemberitahuan pemeriksaan oleh dokter IDI kepada majelis hakim melalui panitera pengganti," ujar Abdul Basir.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) merekomendasikan suatu perawatan kesehatan khusus kepada Lucas. Majelis hakim kemudian memberikan izin berobat pada 23 Januari 2018.
Baca juga: Bukti Elektronik KPK Ungkap Nama Lucas Diganti Sebutan Profesor dan Kaisar
Namun, pada hari yang ditentukan, Lucas tidak diberikan izin oleh KPK untuk menjalani perawatan kesehatan.
Sesuai prosedur, rekomendasi itu perlu mendapat persetujuan dokter KPK. Namun, dari pemeriksaan yang dilakukan, dokter KPK tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan dokter RSPAD.
Dokter KPK menolak rekomendasi dan tidak memberikan persetujuan atau dengan keterangan "tidak memberikan ACC".
Menurut jaksa, untuk memastikan kondisi kesehatan Lucas, KPK telah membuat surat permohonan agar pria yang berprofesi sebagai pengacara itu diperiksa dokter yang direkomendasikan IDI.
"Ini supaya tahu persis apa penyakit Pak Lucas dan kami ingin memberikan treatment yang terbaik," kata Abdul Basir.
Penyampaian jaksa itu sempat diprotes oleh Lucas dan tim penasihat hukumnya. Kepada hakim, Lucas memastikan bahwa dirinya benar-benar sakit dan membutuhkan perawatan.
"Ini masalah kemanusiaan. Jangan menghalangi saya terapi. Saya mohon sedikit saja keadilan. TBC tulang itu tidak main-main," kata Lucas.
Baca juga: Rekaman Sadapan Lucas dan Eddy Sindoro Sebut Nama James Riady
Namun, ketua majelis hakim tetap menerima permohonan jaksa untuk izin pemeriksaan oleh dokter IDI.
Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.