Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat Lagi Kasus Pembunuhan Wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa...

Kompas.com - 24/01/2019, 07:57 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Pengadilan

Pada 15 Februari 2010, Pengadilan Negeri Denpasar mengetok vonis untuk Susrama. Ketua majelis hakim Djumain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Susrama.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana,” kata dia.

Susrama dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 51 ayat 1 ke-1 KUHP yakni secara bersama-sama turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa berupa hukuman mati. Hakim menegaskan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi motif pemberitaan yang ditulis korban pada tanggal 3, 8, dan 9 Desember 2008.

Baca juga: Remisi Jokowi untuk Pembunuh Wartawan Dikecam AJI, Ini Kata Menkumham

Pemberitaan tentang dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Taman Kanak-Kanak bertaraf internasional di Bangli, Bali itu telah membuat Susrama terganggu karena dirinya menjadi pimpinan proyek.

Susrama bersama terdakwa lainnya kemudian menggelar pertemuan untuk merencanakan pembunuhan. Eksekusi dilakukan pada 11 Februari 2009 di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli.

"Saat eksekusi, terdakwa tidak hanya memerintahkan, tetapi juga ikut memukul dengan balok kayu,” kata Hakim Djumain.

Baca juga: Menurut Menkumham, Ini Pertimbangan Presiden Setuju Pembunuh Wartawan Dapat Remisi

Susrama mengajukan banding hingga kasasi sampai ke Mahkamah Agung. Namun pada 24 September 2010, MA menolak kasasi yang diajukan.

Menurut Ketua Muda Pidana Umum MA Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis Kasasi saat itu, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak salah menerapkan hukum karena mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan cermat.

Karena itulah, MA sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Negeri Denpasar yang menghukum I Nyoman Susrama dengan pidana seumur hidup.

Pertama Kali

Vonis terhadap Susrama ini menjadi sejarah tersendiri, karena untuk pertama kalinya pembunuhan terhadap wartawan terungkap dan pelakunya diadili.

Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika menilai pengungkapan kasus pembunuhan ni menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Sebab, sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat.

"Karena itu, vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadlan Negeri Denpasar saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia," kata dia.

Nandhang mengatakan, AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali tahu benar bagaimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan itu.

"Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali," kata Nandhang.

Oleh karena itu, AJI sangat menyesalkan langkah Presiden Jokowi yang memberi remisi kepada Susrama. AJI menilai pemberian remisi ini sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.

"Ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com