Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rekomendasi Setara Institute untuk Tangkal Radikalisme di Kalangan ASN

Kompas.com - 23/01/2019, 18:09 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute memberikan rekomendasi yang bisa dilakukan pemerintah terkait pencegahan radikalisme di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satunya, audit yang berkaitan dengan tugas dan fungsi ASN.

“Aparat pengawasan ASN itu lebih sering diberdayakan mengaudit soal keuangan saja, tapi jarang menyentuh audit yang berkaitan dengan tugas dan fungsi ASN,” ujar Nadia di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Nadia mengatakan, sebenarnya badan atau lembaga pemerintah telah melakukan inisiasi soal pencegahan perkembangan intoleransi dan radikalisasi di kalangan ASN, seperti program Tunas Bhineka.

“Program-program dan inisiatif bila bisa diintegrasikan lebih baik dalam artian tidak hanya satu, dua lembaga pemerintah akan menjadi lebih kuat mencegah radikalisasi,” kata Nadia.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Belum Bergigi Tangani Intoleransi dan Radikalisme di Kalangan ASN

Menurut Nadia, perlu penguatan Pendidikan Pancasila dan empat Pilar Kebangsaan (UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, dan NKRI) bagi para ASN.

Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku pembina Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) perlu menyusun pendidikan pencegahan radikalisme dalam modul pembinaan.

Nadia menilai, saat ini jarang dilakukan penegakan disiplin terhadap ASN yang terpapar intoleransi dan radikalisme.

"Selama ini disiplin ASN yang sering ditindak adalah terkait tindak pidana korupsi dan pelanggaran etik lainnya, namun sangat jarang sekali menyoroti atau menegakkan disiplin ASN yang terlibat intoleransi dan radikalisme,” kata Nadia.

Baca juga: Tekan Radikalisme, Prabowo-Sandiaga Akan Investasi Besar-besaran di Bidang Pendidikan

Ia juga menekankan pada pentingnya penyediaan database atau profiling untuk mengecek latar belakang seorang ASN. 

Dari kajian yang dilakukan Setara Institute pada September 2018 hingga awal Januari 2019, belum ada regulasi operasional yang bisa dijadikan acuan APIP dalam menindak disiplin ASN.

“Kami merasa perlu adanya regulasi operasional yang menjabarkan khusus Pasal 10 PP 53 Tahun 2010 terkait pelanggaran berat ASN,” ujar Nadia.

“Perlu peraturan teknis itu penting untuk langka pencegahan lebih jauh lagi,” lanjut dia.

Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com