JAKARTA, KOMPAS.com-Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, menjelaskan bahwa kliennya tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat. Salah satu dokumen pembebasan bersyarat itu adalah janji tidak melakukan pelanggaran hukum terkait terorisme.
Mahendradatta mengungkapkan, Ba’asyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut. Ba’asyir, kata Mahendratta, sejak ditangkap hingga sekarang tidak pernah memberikan tanda tangan pun, termasuk di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sampai mati pun Ustaz Abu Bakar Ba’asyir tidak akan merasa apalagi mengaku pernah melakukan pelanggaran hukum,” ujar Mahendradatta saat dihubungi, Rabu (23/1/2019).
Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Ketika dikonfirmasi apakah Ba’asyir telah mengikrarkan setia terhadap Pancasila dan NKRI, Mahendradatta tak menjelaskan secara gamblang. Ia hanya tak ingin berpolemik terkait masalah setia atau tidak kepada Pancasila.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas? Ini Penjelasan Wiranto
"Yang bilang tidak mau (setia kepada Pancasila dan NKRI) siapa? Yang bilang mau siapa? Faktanya tidak sesimpel itu,” tutur Mahendradatta.
Setiap pada Pancasila dan NKRI adalah prinsip
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meluruskan polemik mengenai wacana pembebasan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Presiden menegaskan, pemerintah pada intinya sudah membuka jalan bagi pembebasan Ba'asyir, yakni dengan jalan pembebasan bersyarat.
Akan tetapi, Ba'asyir harus memenuhi syarat formil terlebih dulu, baru dapat bebas dari segala hukuman.
"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni. Syaratnya harus dipenuhi," ujar Presiden di Pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.
Baca juga: Pakar Hukum: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tak Berlandaskan Hukum
Artinya, jika Baasyir tidak mau memenuhi syarat bahwa ia setia pada NKRI dan memegang teguh Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, ia tidak akan mendapatkan pembebasan bersyarat.
Jokowi menambahkan, pemerintah sebenarnya prihatin atas kondisi Ba'asyir di penjara. Di usianya yang sudah menginjak 81 tahun, kondisi kesehatan Ba'asyir terus menurun. Atas dasar itu pula, pemerintah membukakan jalan bagi wacana pembebasan Ba'asyir.
"Sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan. Kan Ustaz Ba'asyir sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak lihat orangtua sakit-sakitan seperti itu," kata Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.