Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Polda yang Belum Miliki Gudang Penyimpanan Senjata Api

Kompas.com - 22/01/2019, 18:16 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Irwil III Itwasum Polri Brigjen Bambang Suharno mengaku masih ada Polda yang belum memiliki gudang penyimpanan senjata api (senpi) yang izinnya kedaluwarsa. Namun demikian, ia meyakinkan penyimpanan dan pengendalian senpi tetap aman.

"Memang kondisi sampai saat ini masih ada gudang Polda untuk penyimpanan senjata api di beberapa wilayah di Indonesia yang sedang dalam tahap perbaikan. Polda di Sulawesi Selatan belum punya, penyimpanan senpi masih dicampur dengan arsip lain, tapi tetap aman," kata Suharno di Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kuningan, Jakarta Selatan (22/1/2019).

Baca juga: Mabes Polri Perketat Penggunaan Senjata Api Anggotanya

Suharno mengatakan itu untuk meresponi hasil kajian Systemic Review yang dilakukan Ombudsman pada Mei 2018 hingga Januari 2019. Tercatat ada beberapa potensi malaadministrasi dalam proses perizinan senpi nonorganik untuk kepentingan bela diri masyarakat sipil.

Salah satu potensi maladministrasi yang ditemukan adalah tidak semua Polda memiliki gudang penyimpanan senjata sebagai bentuk tindakan pengendalian senjata api yang telah habis masa berlakunya.

"Ini (potensi maladministrasi) akan kami tindaklanjuti dengan beberapa pimpinan dan juga saya sebagai pengawas internal," tuturnya.

Baca juga: Taukah Anda? Senjata Api Punya Sidik Jari, Ini Fungsinya ...

Selain itu, terkait dengan perizinan senpi, lanjut Suharno, hingga saat ini Polri sudah mengeluarkan 3.000 izin kepemilikan senpi untuk perorangan di seluruh Indonesia per Januari 2019.

Kepemilikan senpi tersebut harus diperpanjang setiap tahunnya sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik.

"Setiap tahun harus diperpanjang izinya. Pencabutan senjata api akan dilakukan sesuai UU yang berlaku dan akan disimpan di gudang Polri," papar Suharno.

Kompas TV Penyidik Polresta Depok, Jawa Barat memastikan Bripka Matheus meninggal akibat bunuh diri. Hal ini terungkap setelah dilakukan penyidikan dan olah TKP. Penyidik memastikan Bripka Matheus bunuh diri karena masalah pribadi. Selain olah TKP kepastian didapat pihak kepolisian dengan mengumpulkan keterangan dari 14 saksi yang diperkuat hasil rekaman kamera pemantau yang menggambarkan Bripka Matheus terlihat berjalan seorang diri menuju halaman parkir TPU Mutiara, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Selain itu dari uji laboratorium polisi mendapati telapak kanan Bripka Matheus mengandung residu yang sama dengan senjata api yang ditemukan di sisi jenazah. Terkait motif polisi menegaskan Bripka Matheus nekat mengakhiri hidupnya lantaran dirundung masalah pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com