Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, "Forward Message" WhatsApp Hanya Bisa 5 Kali

Kompas.com - 22/01/2019, 11:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen aplikasi pengirim pesan WhatsApp, mulai Selasa (22/1/2019) ini, hanya dapat meneruskan pesan (forward message) sebanyak lima kali saja.

"Fitur pembatasan forward pesan melaui WhatsApp akan mulai berlaku efektif pada tanggal 21 Januari 2019 waktu Los Angeles atau tanggal 22 Januari 2019 Pukul 12.00 Waktu Indonesia Bagian Barat," demikian bunyi siaran pers resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca juga: Pengguna WhatsApp di Semua Negara Hanya Bisa Teruskan Pesan 5 Kali

Pembatasan jumlah forward pesan pada aplikasi Whatsapp itu baru berlaku untuk pengguna OS Android. Sementara untuk pengguna IOS, sedang dalam proses pengembangan.

Menkominfo Rudiantara, Senin (21/1/2019) sore, bertemu dengan Vice President Public Policy and Communications WhatsApp, Victoria Grand di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta.

Dalam pembicaraannya, Victoria engungkapkan bahwa WhatsApp sangat concern terhadap penyebaran konten hoaks, fitnah dan ujaran kebencian melalui aplikasinya. WhatsApp sampai membahas pengurangan penyebaran konten negatif bersama World Global Influencer Leader dari empat negara.

Baca juga: Menipu, Pria Ini Dapat Nomor Mendagri Tjahjo Kumolo dari Grup WhatsApp

 

Pembatasan forward message ini merupakan salah satu solusi teknis demi meminimalisir tindak penyebaran konten negatif.

"Pembatasan jumlah forward pesan melalui WhatsApp, telah dibahas sejak kuartal ketiga tahun 2018. Adapun beta test fitur itu telah dilakukan sejak dua bulan terakhir," kata pihak Kemenkominfo.

"Saya mengapresiasi langkah WhatsApp untuk mengurangi penyebaran konten negatif di platform pesan instan itu," kata Menkominfo.

Baca juga: WhatsApp Kini Lebih Populer dari Facebook

 

Victoria mengungkapkan bahwa Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang terkena kebijakan pembatasan ini.

"Kami menerapkan batas lima pesan di seluruh dunia pada hari ini," tutur Victoria dikutip dari www.tribunnews.com.

Kompas TV Penyebaran hoaks surat suara dicoblos berbarengan dengan munculnya rekaman percakapan lewat aplikasi pesan instan whatsapp. Dalam rekaman percakapan ini pelaku menyebut ada 7 kontainer surat suara di Tanjung Priok yang sudah dicoblos untuk pasangan nomor urut 01.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com