JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, mengatakan proses penerimaan tamu untuk Ba'asyir akan diatur lebih baik, jika kliennya bebas nanti.
Hal itu disampaikan Mahendradatta terkait kemungkinan munculnya pihak yang memanfaatkan pertemuan dengan Ba'asyir terkait isu-isu terorisme.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.
"Masalah tamu tentu kita akan atur. Kita akan atur lebih baik," jelas Mahendradatta, saat konferensi pers di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Ia menjelaskan, pengaturan penerimaan tamu nantinya akan dirancang untuk mengantisipasi beberapa hal.
Kuasa hukum beserta pihak keluarga akan memastikan Ba'asyir tidak berpergian sendiri ataupun menerima tamu tanpa diketahui pihak keluarga.
"Bagaimana juga, orang tua yang sudah sepuh tentunya ada kegiatan-kegiatan ini yang harus dicegah," jelasnya.
"Misalnya suka jalan sendiri atau pergi sendiri atau menerima tamu tanpa sepengetahuan keluarganya, itu kami coba untuk dipersempit, dalam arti kata begini, diatur, di-manage dengan baik," sambung dia.
Kendati demikian, Mahendradatta mengungkapkan, menerima tamu bukan menjadi fokus utama Ba'asyir apabila sudah bebas.
Ba'asyir, katanya, sudah sangat merindukan keluarganya. Oleh karena itu, ia akan menghabiskan waktu bersama keluarganya tersebut.
"Ustaz juga sudah setuju, yang utama bercengkrama dengan keluarga dulu. Karena sangat kangen, serius deh," tutur Mahendradatta.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.