JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kuasa hukum tidak ingin pembebasan Abu Bakar Baasyir dipolitisasi.
Presiden Jokowi menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, saat konferensi pers di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
"Saya ingin rencana pembahasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir ini dipandang menurut hukum yang berlaku serta yang paling penting adalah tidak dipolitisir," kata Mahendradatta.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas? Ini Penjelasan Wiranto
Oleh karena itu, ia tidak ingin berkomentar terkait pembebasan Ba'asyir yang disebut sebagai pencitraan untuk pemerintah.
"Saya enggak mau jawab, karena ini masalah hukum, bukan masalah politik," ujar dia.
Mahendradatta kembali menegaskan bahwa posisinya pun sebagai pengacara adalah membela Ba'asyir di hadapan hukum.
Ia menekankan, tidak ingin menyentuh hal-hal yang berbau politis dan tidak akan memanfaatkan kesempatan ini untuk kepentingan politik.
Baca juga: Langkah Polri Terkait Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir
"Mohon tidak dimanfaatkan juga oleh pihak-pihak mana pun, baik itu cara macam-macam, begitu," jelas dia.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.