Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Ini, Polisi Limpahkan 4 Berkas Perkara Dugaan Pengaturan Skor ke Kejaksaan

Kompas.com - 21/01/2019, 15:26 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Antimafia Bola Polri saat ini fokus menyelesaikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pengaturan skor dalam sepakbola Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, empat berkas perkara yang tengah diselesaikan adalah untuk tersangka mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, beserta anaknya Anik Yuni Sari; anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, serta anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih.

“Ini targetnya berkas perkara minggu ini sudah bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Dedi, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Dedi mengatakan, untuk berkas perkara tersangka oknum wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI Mansyur Lestaluhu masih dilengkapi oleh penyidik.

Baca juga: Kasus Pengaturan Skor, Satgas Antimafia Periksa Ketua Komdis PSSI

Pada pekan ini, penyidik Satgas Antimafia Bola akan meminta keterangan kepada para tersangka terkait dugaan pengaturan skor pertandingan di Liga 3.

“Akan terus dimintai keterangan dalam minggu-minggu ini,” kata Dedi.

Polisi telah menerima ratusan laporan soal dugaan pengaturan skor. Dari ratusan laporan itu, sebanyak 4 laporan ditindaklanjuti. 

Empat laporan tersebut adalah:

Pertandingan Persibara vs PS Pasuruan

Dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan Persibara vs PS Pasuruan, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, di antaranya wasit hingga Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah.

Enam tersangka sudah ditahan yaitu Nurul Safarid (oknum wasit); Johar Ling Eng (anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah); Priyanto (mantan anggota Komite Wasit PSSI); Anik Yuni Sari (putri Priyanto); Dwi Irianto alias Mbah Putih (anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif)), dan (Mansyur Lestaluhu (staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI).

Baca juga: Staf Direktur Penugasan Wasit PSSI Jadi Tersangka Pengaturan Skor

Sementara, empat tersangka belum ditahan yaitu Cholid Hariyanto (selaku cadangan wasit pertandingan antara Persibara melawan Kediri); Deni Sugiarto (pengawas pertandingan antara Persibara melawan PS Pasuruan); Purwanto (asisten wasit I), dan Ramdan (asisten wasit II).

Dugaan suap loloskan PS Mojokerto ke Liga 1

Laporan kedua yaitu dugaan suap untuk meloloskan PS Mojokerto ke Liga 1. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Vigit Waluyo dan Dwi Irianto.

Laporan penyelenggaraan Piala Soeratin 2009

Laporan ketiga yakni terkait penyelenggaraan Piala Soeratin 2009. Mantan Manajer Perseba Super Bangkalan, Imron Abdul Fatah, melaporkan petinggi PSSI berinisial IB karena diminta uang Rp 115 juta sebagai syarat menjadi tuan rumah Piala Soeratin.

"Setelah disadari pada Desember 2018, ternyata pelapor merasa tertipu. Padahal untuk menjadi tuan rumah tidak perlu mengeluarkan uang. Kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi.

Laporan pertandingan Madura FC vs PSS Sleman

Laporan keempat yang tengah ditindaklanjuti adalah terkait pertandingan Madura FC melawan PSS Sleman.

Polisi menduga ada unsur ancaman yang diterima Manajer Madura FC, Januar Herwanto, dari anggota exco PSSI berinisial H.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com