JAKARTA, KOMPAS.com — Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan belasan penyumbang fiktif dana kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 01 dan 02.
Belasan penyumbang fiktif itu merupakan penyumbang kategori perseorangan.
Temuan ini diperoleh dari penelitian JPPR terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang telah diserahkan tim kampanye pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1/2019).
"Untuk pasangan calon nomor urut 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas, sedangkan untuk pasangan calon nomor 02 sekitar 12 jumlah penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya," kata Manajer Pemantau JPPR Alwan Ola Riantoby di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Baca juga: Bendahara TKN Siap Buka Data 2 Perkumpulan Golfer yang Sumbang Dana Kampanye
Selain penyumbang perseorangan fiktif, ditemukan pula dua penyumbang kategori kelompok yang identitasnya tidak jelas. Dua kelompok ini menyumbang untuk dana kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Penyumbang disebut fiktif lantaran tak ada identitas lengkap dalam LPSDK yang diserahkan tim kampanye.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 yang mengatur tentang format LPSDK, seharusnya penyumbang dana kampanye mencantumkan identitasnya, seperti NPWP, KTP, dan alamat.
Baca juga: Moeldoko Nilai Tak Masalah Dana Kampanye Jokowi-Maruf Disokong Pihak Ketiga
Sementara LPSDK yang diserahkan tim kampanye tidak melampirkan identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Hal ini, menurut Alwan, bertentangan dengan Pasal 335 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Tindakan itu bisa dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.
"Jumlahnya sih tidak banyak, hanya sebatas kisaran sampai Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. Tapi, kami tidak melihat jumlahnya sebenarnya," tutur Alwan.
Merujuk pada Pasal 497 Undang-Undang Pemilu, setiap orang dengan sengaja memberikan keeterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Baca juga: Soal Dana Kampanye, Jokowi-Maruf Disokong Pihak Ketiga, Prabowo-Sandi dari Kantong Sendiri
Serta Pasal 496 menegaskan bahwa, peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Ayat (3) serta Pasal 335 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
"Maka, dapat dikatakan ada potensi dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh pasangan calon Jokowi- Ma'ruf dan pasangan calon Prabowo-Sandi dalam hal kebenaran identitas penyumbang dalam laporan LPSDK," tandas Alwan.