Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Nurhadi soal Sobekan Dokumen yang Disembunyikan Istri di Badan

Kompas.com - 21/01/2019, 14:46 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman mengakui pernah merobek dokumen putusan perkara yang ada di rumahnya.

Robekan dokumen itu kemudian dibuang di tempat sampah yang berada di kamar mandi di dalam kamar tidurnya. Menurut Nurhadi, perobekan dokumen itu terjadi pada 19 April 2016.

"Dokumen pertama agak tebal, fotokopi putusan perkara. Saya baca halaman depan masalah Bank Danamon. Kemudjan, satu lembar saya buka ada catatan ketikan poin 1-3, mengenai nomor perkara," ujar Nurhadi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2019).

Baca juga: Eddy Sindoro Bayar Konsultan untuk Bersihkan Citra Negatif Nurhadi di Media Massa

Dia bersaksi untuk terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Selanjutnya, menurut Nurhadi, pada tengah malam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumahnya untuk melakukan penggeledahan.

Penggeledahan itu terkait kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Saat penyidik datang, dia dan istrinya sedang dalam kondisi tidur. Kemudian, karena pintu kamar diketuk, istri Nurhadi, Tin Zuraida, Bangun dan memeriksa kehadiran penyidik KPK.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Saksi Eddy Sindoro

Namun, menurut Nurhadi, sebelum menemui penyidik, Tin memberitahu ingin buang air kecil terlebih dulu. Saat ingin membuang tisu, Tin melihat potongan kertas dokumen yang telah dirobek Nurhadi.

"Dia tanya, saya bilang itu putusan. Lalu robekan kertas itu diambil dan ditaruh ditaro di badannya," kata Nurhadi.

Menurut Nurhadi, karena mengetahui ada kedatangan penyidik KPK, istrinya secara spontan mengambil dua genggam robekan kertas di tempat sampah dan menyembunyikannya di badan.

"Itu sempat saya tegur istri saya, kan itu tidak ada kaitan sama kamu, kenapa disimpan," kata Nurhadi.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Disebut Minta Uang Tenis kepada Eddy Sindoro melalui Panitera PN Jakpus

Nurhadi membantah dokumen yang dirobek itu ada kaitannya dengan perkara hukum yang melibatkan Lippo Group.

Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).

Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Diduga, pengurusan perkara ini melibatkan Nurhadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com