JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Jokowi-Ma'ruf, Lena Maryana Mukti menegaskan, pembebasan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, berdasarkan hukum yang berlaku serta rasa kemanusiaan Presiden Jokowi.
“Alhamdulillah bahwa dengan pertimbangan yang sudah disampaikan ke publik, mengingat beliau (Abu Bakar Ba’asyir) sudah menjalankan hukuman 9 tahun, dan usia beliau 81 tahun. Dengan pertimbangan kemanusiaan, maka diambil langkah membebaskan ustaz Abu Bakar Baasyir,” kata Lena saat ditemui di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1/2019).
Baca juga: Kubu Prabowo Sebut Ada Motif Politik di Balik Pembebasan Baasyir
Saat ditanya kenapa baru sekarang pembebasan menjelang pilpres 2019, Lena menyatakan pembebasan Baasyir diambil lantaran kondisi kesehatan yang tak memungkinkan.
“Pertimbangan utama adalah kondisi kesehatan, usia. Disamping itu, beliau sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman, jadi pertimbangan itu, bisa diterima oleh publik,” kata Lena.
“Mudah-mudahan jadi sesuatu yang menggembirakan untuk keluarga Abu Bakar Baasyir,” sambung Lena.
Baca juga: Begini Persiapan Keluarga Jelang Bebasnya Abu Bakar Baasyir
Pembebasan Baasyir, lanjut Lena, selaras dengan program pasangan calon 01 soal penanggulangan terorisme melalui program deradikalisasi.
Diketahui, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.