JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Adriana Venny mengaku kecewa dengan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat artis VA dalam kasus prostitusi online.
Polisi menetapkan artis VA sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.
"Sebenarnya kami sangat kecewa dengan UU ITE yang diberlakukan kepada korban (VA), yang kemudian menyeret dia menjadi tersangka," kata Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/1/2019).
Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Artis VA Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
Adriana menilai bahwa UU ITE tidak tepat digunakan untuk menjerat VA, karena seringkali dipakai untuk mengkriminalisasi korban asusila. Dalam pandangannya, artis VA sedang mengalami kriminalisasi tersebut.
Ia menjelaskan, pasal-pasal dalam UU ITE kerap disebut pasal "karet" lantaran tidak jelas dan tidak tegas.
Menurut Adriana, terdapat kemungkinan bukan VA yang mendistribusikan gambar dan video vulgar dirinya ke mucikari. Ada pula kemungkinan VA dieksploitasi untuk melakukan hal tersebut.
"(UU ITE) sangat tidak tepat karena memang kalau dari pengalaman pendampingan Komnas Perempuan, pasal-pasal yang biasa digunakan untuk mengkriminaliasi korban, biasanya pencemaran nama baik, UU ITE," jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak kepolisian untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memenuhi hak-hak artis VA.
Selain itu, Komnas Perempuan kembali mendorong agar polisi menelusuri kasus ini menggunakan menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Adriana, UU tersebut dapat membuka lebih dalam kasus ini, misalnya hingga ke proses rekrutmen VA. Kemudian, pemesan jasa prostitusi online juga dapat dijerat dengan pasal itu.
"Kemudian dikembalikan lagi UU TPPO itu, yang kami rasa paling tepat, kalau UU ITE ini sangat tidak tepat, itu hanya upaya untuk mengkriminalisasi saja sebenarnya," terang Adriana.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menaikkan status hukum artis peran VA sejak Rabu (16/1/2019), dari saksi menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.
Baca juga: Komnas Perempuan: Artis VA Dibaiqnurilkan
Menurut polisi, VA diduga mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.
"Artis VA kami tetapkan tersangka per hari ini," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019) kepada wartawan.
Penyidik, kata dia, menjeratnya dengan Pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," jelasnya.