JAKARTA, KOMPAS.com - Tema pemberantasan korupsi merupakan salah satu yang masuk dalam agenda debat perdana Pemilihan Presiden 2019 yang akan berlangsung pada Kamis (17/1/2019) malam nanti.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyebutkan, berdasarkan catatan ICW, ada 8 poin krusial yang diharapkan akan dibahas pada debat yang mempertemukan dua pasangan capres-cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca juga: Menuju Debat Perdana Pilpres 2019: HAM-Korupsi-Terorisme
Delapan poin itu adalah:
1. Reformasi sektor hukum
Hal ini harus dilakukan untuk memastikan penegak hukum benar-benar bersih dari korupsi. Penegakan hukum yang profesional dan akuntabel dinilai dapat menopang sistem demokrasi.
2. Penguatan kebijakan antikorupsi dari aspek pengembalian dan pengenaan sanksi finansial
Menurut catatan ICW, pada 2018, tingkat pengembalian kerugian negara dari putusan pengadilan kasus korupsi hanya 4 persen.
Dari aspek ekonomi, hal ini justru merugikan negara karena biaya penanganan perkara lebih mahal ketimbang uang negara yang hilang akibat korupsi.
"Dalam debat capres, seharusnya ditantang, siapa yang berani menaikan level pengembalian uang negara," kata Adnan, saat dihubungi Kompas.com, pekan lalu.
3. Membuat legislasi antikorupsi yang disesuaikan prinsip Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC)
Indonesia sudah meratifikasi sejak 2006. Akan tetapi, hingga saat ini, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak pernah direvisi.
Pemerintah tak cuma perlu memperbaiki sistem pemilu, tetapi juga menyusun regulasi tata kelola parpol. Hal itu mencakup sistem rekrutmen, akuntabilitas dana politik dan mendorong kaderisasi partai yang baik.
5. Memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam
Kerusakan alam akibat praktik suap menyuap masih banyak terjadi dan merugikan negara dalam jumlah besar.