JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno dan barang bukti (pelimpahan tahap kedua) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Ketua Tim Penyidik Sarjono Turin menuturkan, tidak lama lagi mantan Ketua Tim Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Sita Eksekusi di Kejaksaan Agung itu akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami sudah melimpahkan tahap dua berkas perkara pengalihan aset Hendra (terpidana Hendra Rahardja) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Agung," tutur Turin saat dihubungi.
Turin menuturkan, saat ini Tim Jaksa Peneliti bagian Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih meneliti berkas perkara atas nama tersangka Chuck Suryosumpeno.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Kajati Maluku Tersangka Penggelapan Barang Sitaan
Turin mengatakan, bila berkas dinyatakan lengkap, maka perkara Chuck akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diadili.
Pelimpahan tahap dua perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi JAMPidsus Kejagung Sugeng Riyanta.
Saat ini baru tiga orang tersangka yang bisa diadili yaitu Chuck Suryosumpeno, Ngalimun selaku mantan Jaksa dan Notaris Zainal Abidin.
Sementara satu tersangka lainnya yaitu Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati (CSL) Albertus Sugeng Mulyanto belum bisa diadili, karena masih berstatus sebagai buronan Kejaksaan.
Baca juga: Kejagung Copot Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno
Sebelumnya, Kejaksaan Agung berencana mengadili tersangka Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati (CSL) Albertus Sugeng Mulyanto tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pasalnya, tersangka kasus penjualan aset terpidana BLBI Bank BHS Hendra Rahardja itu masih buron sampai saat ini.
Diketahui, Chuck Suryosumpeno sempat menjabat Ketua Tim Satgasus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung.
Sebelumnya diberitakan, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP).
Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, bahkan Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.
Kemudian, hasil dari penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu, negara juga tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar dan itu pun tidak sesuai ketentuan.
Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang. Dari uang muka Rp 6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp 2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang tersebut.
Sebelumnya mantan Jaksa bernama Ngalimun bersama Albertus Sugeng Mulyanto selaku pihak swasta dan Zainal Abidin selaku notaris juga telah ditetapkan tersangka pada perkara yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.