Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Kasus Novel Baswedan Masuk Kategori Prioritas

Kompas.com - 16/01/2019, 18:58 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menyebutkan, penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi prioritas Polri.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.

Saat itu, Novel baru saja menunaikan shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Tidak ada urgensinya kami menunda-nunda pengungkapan kasus dan kasus ini apalagi melanda katakan lah seorang penyidik di KPK. Kasus ini masuk dalam kategori prioritas bagi kami," ujar Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Baca juga: Ombudsman Imbau Novel Bersedia Diperiksa untuk Klarifikasi Isu

Mengenai pernyataan Novel yang menolai Polri belum berupaya maksimal mengungkap kasusnya, Iqbal mengatakan, pihaknya menghargai sikap Novel Baswedan.

Polri berupaya menyelesaikan kasus Novel dengan membentuk tim gabungan yang langsung di bawah tanggung jawab Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada 8 Januari 2019.

Iqbal mengatakan, Polri akan terus melakukan proses penyelidikan sampai kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terungkap.

"Teman-teman Polda Metro Jaya sudah sangat progress. Banyak sekali upaya dan effort-nya. Enggak perlu diulangi lagi, bahkan sudah sangat terbuka. Ombudsman juga ikut mengontrol dan mengawasi kami, Kompolnas,” kata Iqbal.

Baca juga: Polri Hargai Pantauan Koalisi Masyarakat Sipil Terkait Novel Baswedan

“Bahkan lembaga independen yang kredibel seperti Komnas HAM juga turun untuk membantu mengawasi kami, kami sangat terbuka untuk itu semua," lanjut dia.

Ia meminta publik dan semua pihak menunggu serta memercayakan kepada tim gabungan untuk bekerja menuntaskan kasus Novel.

“Tunggu hasilnya, kami sedang bekerja tentunya dengan tim gabungan untuk membuat terang benderang kasus ini. Namun, terima kasih sekali lagi ini merupakan masukan untuk Polri yang akan disampaikan teman-teman penyidik di Polda Metro Jaya,” kata Iqbal.

Ketua tim gabungan ini adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Idham Azis dengan 46 personel Polri sebagai anggota tim.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Laporan Pemantauan Kasus Novel ke KPK

Beberapa ahli juga masuk dalam tim gabungan ini, di antaranya mantan Pimpinan KPK dan Guru Besar Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai, Ketua Setara Institut Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, mantan Komioner Komnas HAM Nur Kholis, dan Ifdhal Kasim. Enam nama dari KPK juga masuk dalam tim ini.

Tim diberi waktu bertugas selama 6 bulan.

Menanggapi pembentukan tim gabungan kasusnya, Novel Baswedan tak ingin terlalu berharap.

“Oke lah ini baru dibentuk, kita akan menilai apakah tim ini bekerja dengan benar atau tidak. Indikatornya adalah bisa enggak ini diungkap dengan benar," kata Novel, seusai menghadiri acara Mari Bergerak #SAVEKPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com