Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Temukan Pelanggaran Hak Terpidana Mati

Kompas.com - 16/01/2019, 14:05 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menemukan adanya praktik pelanggaran terhadap hak terpidana mati untuk mendapatkan penasihat hukum.

Temuan itu didapatkan setelah ICJR menganalisis 306 putusan dari 100 kasus hukuman mati di Indonesia, dari tahun 1997 hingga 2016.

Padahal, kata anggota tim peneliti ICJR Muhamad Eka Ari Pramuditya, penasihat hukum merupakan bagian dari hak para tersangka mendapatkan proses pengadilan yang adil.

"Pertama yaitu hak penasihat hukum yang kompeten. Dalam hukum HAM internasional diatur bahwa semua orang yang diancam dengan hukuman mati berhak atas pendampingan hukum yang efektif setiap tingkatan proses pengadilan," ujar Eka dalam acara bertajuk "Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia", di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Baca juga: Indonesia Perlu Belajar dengan Iran dan Malaysia dalam Persoalan Eksekusi Mati

Ia menjelaskan, pelanggaran hak tersebut dapat dilihat dari upaya hukum yang diajukan oleh terdakwa atau terpidana.

"Salah satu indikator untuk melihat apakah penasihat hukum yang diberikan sudah kompeten atau tidak yaitu ada tidaknya upaya hukum yang dilakukan," ungkapnya.

ICJR mencatat, hanya 15 dari 118 terpidana mati yang kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Selain itu, 11 pengacara dari terpidana mati tidak mengajukan pembelaan atau pleidoi dan 83 orang lainnya mengajukan.

Sementara, dalam putusan 24 terpidana mati lainnya tak tertera jelas terkait pernah atau tidak mengajukan pledoi. 

Kemudian, data ICJR menunjukkan, mereka yang mengajukan memori atau kontra memori pada tahap kasasi dan banding tak berbeda jauh.

Pada proses banding, sebanyak 52 dari 111 terdakwa terdata tidak mengajukan banding. 

Untuk tahap kasasi, terdapat 50 terdakwa yang tidak mengajukan berbanding 48 yang mengajukan.

Baca juga: ICJR Ingin Tahu Kebijakan Capres-Cawapres soal Hukuman Mati

Dalam kasus hukuman mati di Indonesia, bahkan ada pengacara terpidana mati kasus pembunuhan Yusman Telaumbanu, yang justru meminta hakim agar kliennya dihukum mati.

Berdasarkan hasil analisis ICJR, hal itu dapat terjadi karena peraturan di Indonesia belum mengatur hal tersebut dengan ketat.

"Hukum Indonesia, setidaknya yang diatur dalam KUHAP, belum memadai dalam memberikan pengaturan yang memastikan jaminan pembelaan hukum bagi orang-orang yang terancam hukuman mati secara efektif," terang dia.

Baca juga: JEO-Menuju Debat Perdana Pilpres 2019: HAM-Korupsi-Terorisme

Kompas TV BNN Sita Sabu dari Jaringan Narkoba Internasional

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com