JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam anggota DPRD Kalimantan Tengah menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/1/2019). Mereka bersaksi untuk tiga terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan perkebunan sawit milik Sinarmas.
Dalam persidangan, anggota Komisi B DPRD Kalteng tersebut mengakui adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah oleh tujuh perusahaan. Salah satunya diduga dilakukan oleh anak usaha Sinarmas, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
"Yang saya tahu, yang bermasalah ini yang perusahaan Sinarmas. Dalam laporan kunjungan kerja tercantum ada Sinarmas Pak yang kena limbah tadi," ujar anggota DPRD Kalteng Putri Noor Nurhajah.
Baca juga: Menyuap Anggota DPRD, Pejabat Sinarmas Gunakan Kata Sandi Alquran
Menurut Putri, saat itu dilakukan kunjungan kerja pada masa reses anggota dewan. Masyarakat kemudian melaporkan dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.
Selain dari laporan masyarakat, anggota DPRD juga mendapat informasi dari media massa yang memberitakan tentang pencemaran limbah.
Setelah itu, laporan hasil kunjungan kerja itu disampaikan dalam rapat paripurna setelah masa reses selesai. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi B DPRD yang membidangi masalah tersebut.
Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT Sinarmas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Baca juga: Dalam Dakwaan Tiga Pejabat Sinarmas, Jaksa Sebut Peran Petinggi PT SMART
Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Ketiganya didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta. Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.
Padahal, rapat itu sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.
Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.