JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat kepala sekolah sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap pemotongan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Mereka adalah Sunarya (Kepala Sekolah SMP PGRI 1 Campaka), Sobariah (Kepala Sekolah SMP Terpadu Azzahra), Sudira (Kepala Sekolah SMP PGRI Kadupandak), dan Hasan (Kepala Sekolah SMP Darul Karomah).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Pendidikan oleh Bupati Cianjur, Ini Fakta-faktanya
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin.
Kemudian, Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bupati Cianjur, Potong Dana DAK 140 SMP hingga Warisan Bupati Sebelumnya
Dalam kasus ini, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.