JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru, yang memuat nama Oesman Sapta Odang (OSO). Hal itu telah tertuang dalam putusan Bawaslu nomor 008.
Menurut Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, saat ini, tak ada SK DCT yang sah secara hukum. Sebab, SK DCT Nomor 1130 yang diterbitkan KPU saat penetapan peserta pemilu, 20 September 2018, telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242.
Akibatnya, saat ini tak ada satupun calon anggota DPD.
"SK tersebut sudah tak berlaku, dengan demikian calon anggota DPD yang telah ditetapkan di daftar calon tetap yang dituangkan dalam SK 1130 itu diaggap tidak ada," kata Ratna di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Baca juga: Putusan Bawaslu: KPU Wajib Masukkan OSO Dalam Daftar Calon DPD
Selain berakibat kepada tidak adanya calon anggota DPD, sikap KPU yang masih belum mengambil langkah mengakibatkan tidak terpenuhinya hak konstitusional Oesman Sapta. Padahal, melalui putusannya, Bawaslu telah meminta KPU memasukan OSO ke daftar calon anggota DPD.
Menurut Ratna, penyelenggara pemilu harus melindungi hak konstitusional warga negara yang gugatannya dimenangkan oleh PTUN.
Supaya tidak menimbulkan masalah yang berlarut, Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjuti putusan mereka.
Hal ini demi mengembalikan hak konstitusional calon anggota DPD serta menyukseskan gelaran pemilu serentak 17 April 2019.
Baca juga: Putusan Bawaslu: OSO Harus Mundur dari Parpol jika Terpilih Jadi Anggota DPD
"Sekali lagi kami minta KPU bisa melakukan eksekusi putusan itu, menghormati antar penyelenggra pemilu, menjaga sebuah kepastian hukum dalam proses pemilu," tutur Ratna.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelapor adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO.
Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura.
OSO diminta mundur dari kepengurusan partai hingga hingga Jumat (21/12/2018). Surat ini dijadikan syarat pencalonan diri yang bersangkutan sebagai anggota DPD Pemilu 2019.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. Oleh karenanya, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
Atas keputusan tersebut, pelapor menilai, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.