JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo akan mengingatkan anggota DPR untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dia akan meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk menyebar pemberitahuan ke tiap fraksi.
"Nanti saya sebagai pimpinan akan mengingatkan anggota DPR melalui kesekjenan untuk mengedarkan semacam pemberitahuan kepada pimpinan fraksi," ujar Bambang di kompleks parlemen, Selasa (15/1/2019).
Bambang mengatakan, sekarang pembuatan LHKPN relatif mudah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama DPR juga telah meresmikan klinik e-LHKPN di kompleks parlemen untuk memudahkan anggota.
Baca juga: Rendahnya Kepatuhan LHKPN 2018 Anggota DPR, Ini Rinciannya
Anggota DPR bisa melaporkan harta kekayaan secara online di klinik e-LHKPN tersebut.
"Maka sebetulnya anggota bisa meluangkan waktu beberapa menit melalui kantor perwakilan KPK di parlemen. Karena hanya memperbaiki saja, itu enggak rumit," kata dia.
Hal ini terkait data KPK yang mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN Tahun 2018 di DPR hanya sebesar 21,42 persen dari total 536 wajib lapor.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memandang, temuan ini mengejutkan. Sebab, saat pelaporan LHKPN dilakukan secara manual, tingkat kepatuhan di DPR cukup tinggi.
Baca juga: Hanya 21 Persen Anggota yang Buat LHKPN, Ini Kata Ketua DPR
Namun, saat pelaporan sudah elektronik, tingkat kepatuhan menjadi rendah.
Bambang mengatakan, hal ini bisa jadi karena pemikiran anggota bahwa kewajiban membuat LHKPN hanya di awal dan akhir jabatan saja. Selain itu bisa juga karena anggota merasa tidak mengalami penambahan aset.
"Tugas kita adalah mengingatkan kepada kawan-kawan untuk memperbaiki laporan. Termasuk kepada anggota yang merasa tidak ada perubahan dalam asetnya," kata dia.