JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, KPU tak bisa mengatur soal wacana tes baca Al Quran untuk capres-cawapres yang diusulkan oleh Ikatan Dai Aceh.
Oleh karena itu, ia mempersilakan masing-masing pasangan calon untuk merespons wacana tersebut.
"KPU tidak bisa mengatur itu, kami kembalikan kepada pasangan calon masing-masing," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Baca juga: Politisi Gerindra Pertanyakan Sanksi bagi Capres yang Tak Lulus Tes Baca Al Quran
Menurut Wahyu, baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU) tak mengatur kewajiban pasangan capres-cawapres atau peserta pemilu lainnya melaksanakan tes baca Al Quran atau tes baca tulis kitab suci lainnya.
Tes semacam itu juga tidak menjadi syarat pencalonan capres-cawapres dan KPU tak bisa bersikap mengenai usulan itu.
Baca juga: Soal Tantangan Tes Baca Al Quran, Ini Jawaban Jokowi
Meski demikian, KPU menyambut baik usulan Ikatan Dai Aceh. Hal itu dinilai sebagai bentuk partisipasi warga terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Kami menyambut baik prakarsa itu karena itu sebagai bentuk partisipasi warga," ujar Wahyu.
Sebelumnya, Dewan Ikatan Dai Aceh mengusulkan supaya digelar tes baca Al-Quran untuk paslon pilpres 2019.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh, Tgk Marsyuddin Ishak, tes itu bertujuan untuk mengakhiri polemik keislaman di antara capres-cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.