Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diprotes Kubu Prabowo, Ini Penjelasan Pemilih Tunagrahita Berdasar Putusan MK

Kompas.com - 15/01/2019, 09:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Prabowo Subianto mengancam akan mundur dari pemilu jika kecurangan terus terjadi.

Salah satu potensi kecurangan pemilu adalah diperbolehkannya penyandang disabilitas mental atau tunagrahita untuk menggunakan hak pilihnya.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pendataan penyandang disabilitas mental sebagai pemilih pemilu bukan tanpa alasan.

Baca juga: Kubu Prabowo Ancam Mundur dari Pemilu, KPU Tegaskan Tunagrahita Boleh Jadi Pemilih

Berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015, penyandang disabilitas mental atau tunagrahita mempunyai hak yang sama dengan pemilih lainnya untuk menyumbangkan suara dalam pemilu.

"Pemilih tunagrahita berdasarkan putusan MK itu memang berhak untuk memberikan suara dengan ketentuan tertentu. Putusan MK itu sudah sampai merinci yang kategori apa yang diperbolehkan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Baca juga: Penyandang Tunagrahita Dapat Jadi Pekerja Mandiri

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim MK pada 13 Oktober 2016. Peraturan yang digugat adalah Pasal 57 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

Pasal tersebut berbunyi: "Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau ..."

Gugatan diajukan oleh Perhimpunan Jiwa Sehat, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA), dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca juga: BPN: Pernyataan soal Prabowo Ancam Mundur jika Pemilu Curang Merupakan Warning

Pemohon menilai, frasa "tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya" dalam pasal tersebut telah menghilangkan hak memilih seorang warga negara untuk dapat berpartisipasi di dalam memilih.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (kanan) ketika memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (kanan) ketika memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Ketentuan tersebut jug dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya saat pendataan pemilih pemilu.

Menurut pemohon, gangguan psikososial atau disabilitas gangguan mental bukanlah jenis penyakit yang muncul terus menerus dan setiap saat. Gejala gangguan mental dapat muncul dan hilang tanpa ada yang dapat memastikan.

Baca juga: Sudirman Said Pastikan Prabowo Tak Akan Mundur dari Pilpres 2019

Bisa saja terjadi kasus bahwa pengidap psikososial atau disabilitas gangguan mental sudah sehat kembali ketika jangka waktu penetapan daftar pemilih telah selesai.

Hasil uji materi MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa, ketentuan frasa "tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya" dalam Pasal 57 ayat 3 huruf a UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa dan atau gangguan ingatan permanen dengan ketentuan surat atau pernyataan dari profesional bidang kesehatan jiwa.

Artinya, surat dari profesional bidang kesehatan jiwa itu sebagai dasar untuk mengecualikan pendataan pemilih.

Baca juga: Komentar Timses Jokowi soal Prabowo Akan Mundur jika Ada Kecurangan Pemilu

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com