JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba, menangis saat duduk di kursi terdakwa di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/1/2019).
Merry menangis seusai mendengar pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri menanyakan apakah Merry mengerti dengan isi dakwaan jaksa KPK.
Namun, saat menjawab pertanyaan hakim, Merry tak kuat menahan air matanya.
"Saya mengerti, tapi itu semua adalah fitnah. Saya tidak pernah menerima uang sedikit pun dari terdakwa Helpandi," ujar Merry.
Baca juga: Hakim Merry Purba dan Panitera Didakwa Terima Suap dari Terdakwa
Menurut hakim, keberatan Merry tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara. Bantahan tersebut perlu pembuktian melalui sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Namun, saat kembali ditanya oleh majelis hakim, pengacara Merry menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan. Pengacara meminta waktu satu pekan untuk mempersiapkan materi eksepsi.
Merry Purba didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.
Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut jaksa, Helpandi menerima 280.000 dollar Singapura.
Baca juga: KY Tak Setuju Peradilan Dicap Negatif karena Kasus Hakim Merry
Jaksa menyebutkan, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.
Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.