JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers mengaku tidak memiliki wewenang untuk mencegah seseorang mempublikasikan media massa.
Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun menanggapi rencana Tabloid Obor Rakyat untuk kembali terbit.
"Dewan Pers tidak punya kewenangan untuk mencegah seseorang menerbitkan media. Sejauh dia nanti bekerja sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik," ujar Hendry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/1/2019).
Baca juga: Timses Jokowi : Obor Rakyat Bukan Karya Jurnalistik
"Namun, nama itu kan sudah "tercemar", jadi dari sisi publik kurang baik," lanjut dia.
Oleh karena itu, Hendry pun mempersilahkan jika Obor Rakyat ingin kembali terbit.
Namun, ia memberi catatan bahwa Obor Rakyat perlu mematuhi UU yang ada, Kode Etik Jurnalistik, dan aturan dari Dewan Pers lainnya.
Baca juga: Ketum PPP: Apa Enggak Kapok Terbitkan Obor Rakyat?
Tak hanya kepada Obor Rakyat, semua media juga diwajibkan taat pada regulasi yang ada.
"Kalau mau terbit sebagai perusahaan pers, silahkan ikuti UU Pers, KEJ, dan semua peraturan DP yang ada. Semua media diharapkan menjalankan fungsi sesuai UU," terangnya.
Setiyardi, usai menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 8 bulan penjara, mengungkapkan bakal menerbitkan kembali tabloid tersebut dalam waktu dekat.
"Insya Allah Obor Rakyat akan kembali terbit dalam waktu dekat, saat ini saya bersama dengan rekan saya sedang mempersiapkan terbit kembali Obor Rakyat," kata Setiyardi dikutip dari video yang tayang di situs Kompas TV.
Baca juga: Obor Rakyat Disebut Bakal Terbit Lagi, Polri Serahkan ke Dewan Pers
Setyardi selaku pemimpin redaksi tabloid Obor Rakyat dan redaktur pelaksananya Darmawan dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid tersebut.
Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Dalam tabloid itu termuat paparan bahwa Jokowi merupakan keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.
Keduanya kemudian dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.