Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Awasi Penggunaan Isu SARA dalam Debat

Kompas.com - 11/01/2019, 10:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau pasangan capres-cawapres patuh pada peraturan debat. Paslon diminta untuk tak mengangkat isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurut Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin, aturan debat telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu pasalnya berbunyi tentang larangan penggunaan isu SARA dalam debat.

Untuk itu, Bawaslu akan mengawasi kandidat yang berpotensi melanggar aturan.

"Yang paling jelas di Pasal 280 (UU Nomor 7 Tahun 2017) ya bagaimana mengkapitalisasi dan memakai isu SARA untuk keterpilihan," kata Afif saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).

Baca juga: Hanura Minta Kadernya Operasi Senyum, Menjauhi Hoaks Politik dan Isu SARA saat Kampanye

Selain mengawasi substansi, Bawaslu juga memantau aspek teknis jalannya debat.

Bawaslu mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku fasilitator debat, supaya memperlakukan kedua paslon secara adil, salah satunya dalam hal durasi waktu bertanya dan menjawab.

KPU selaku penyelenggara pemilu dituntut untuk mengedepankan integritas dan independensi penyelenggara pemilu.

"Jangan sampai kemudian durasi menjadi urusan teknis yang mengganggu lalu dianggap ketidakimbangan bagi paslon," ujar Afif.

Baca juga: Kubu Prabowo-Sandi Sepakat Tak Akan Gunakan Isu SARA Saat Kampanye

Afif menambahkan, pengawasan dilakukan salah satunya untuk mencapai tujuan debat, yaitu menciptakan suasana kegembiraan di tengah kontestasi pemilu.

Debat perdana Pilpres 2019 akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis, 17 Januari 2019. Tema yang diangkat adalah hukum, HAM, terorisme dan korupsi.

Peserta debat pertama adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Debat perdana ini akan disiarkan oleh empat lembaga penyiaran, yaitu TVRI, RRI, KOMPAS TV, dan RTV.

Kompas TV Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah akhirnya berhasil menangkap pelaku perusakan sejumlah makam di Magelang. Pelaku ditangkap saat sedang melakukan aksinya. Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan masyarakat. Saat ditangkap pelaku sedang merusak 2 makam di Tempat Permakaman Umum Nambangan. Diduga pelaku juga melakukan perusakan di beberapa TPU lain. Hingga saat ini polisi masih memeriksa pelaku untuk mengetahui motif perusakan. Termasuk mengobservasi apakah pelaku mengalami gangguan jiwa. Sepekan terakhir 23 makam di 4 TPU di Magelang dirusak orang tak dikenal. Perusakan dipastikan polisi bukan terkait isu sara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com