JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau pasangan capres-cawapres patuh pada peraturan debat. Paslon diminta untuk tak mengangkat isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin, aturan debat telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu pasalnya berbunyi tentang larangan penggunaan isu SARA dalam debat.
Untuk itu, Bawaslu akan mengawasi kandidat yang berpotensi melanggar aturan.
"Yang paling jelas di Pasal 280 (UU Nomor 7 Tahun 2017) ya bagaimana mengkapitalisasi dan memakai isu SARA untuk keterpilihan," kata Afif saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Baca juga: Hanura Minta Kadernya Operasi Senyum, Menjauhi Hoaks Politik dan Isu SARA saat Kampanye
Selain mengawasi substansi, Bawaslu juga memantau aspek teknis jalannya debat.
Bawaslu mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku fasilitator debat, supaya memperlakukan kedua paslon secara adil, salah satunya dalam hal durasi waktu bertanya dan menjawab.
KPU selaku penyelenggara pemilu dituntut untuk mengedepankan integritas dan independensi penyelenggara pemilu.
"Jangan sampai kemudian durasi menjadi urusan teknis yang mengganggu lalu dianggap ketidakimbangan bagi paslon," ujar Afif.
Baca juga: Kubu Prabowo-Sandi Sepakat Tak Akan Gunakan Isu SARA Saat Kampanye
Afif menambahkan, pengawasan dilakukan salah satunya untuk mencapai tujuan debat, yaitu menciptakan suasana kegembiraan di tengah kontestasi pemilu.
Debat perdana Pilpres 2019 akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis, 17 Januari 2019. Tema yang diangkat adalah hukum, HAM, terorisme dan korupsi.
Peserta debat pertama adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Debat perdana ini akan disiarkan oleh empat lembaga penyiaran, yaitu TVRI, RRI, KOMPAS TV, dan RTV.