Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum PPP: Apa Enggak Kapok Terbitkan Obor Rakyat?

Kompas.com - 11/01/2019, 09:40 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengaku heran dengan rencana Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono yang hendak menerbitkan kembali tabloid tersebut.

"Apa enggak kapok-kapok setelah memproduksi Obor Rakyat dan kemudian mendapatkan pidana atas tersebarnya hoaks dan ujaran kebencian itu, kok sekarang masih mau diulangi lagi?" kata Romi, sapaannya, saat ditemui dalam perayaan HUT PDI-P ke-46 7di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Ia mengatakan, semestinya Setiyardi tidak menerbitkan tabloid tersebut kembali jika isinya mengulang penyebaran hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Romi juga mengingatkan Setiyardi ihwal izin pendirian Obor Rakyat. Ia mengatakan semua produk jurnalistik harus mendapat izin dari lembaga terkait sebelum terbit.

Baca juga: Menkumham Ancam Cabut Cuti Bersyarat Pemred Obor Rakyat

Ia pun mengatakan, pengadilan bisa memvonis Setiyardi dengan hukuman yang lebih berat jika Obor Rakyat kembali menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Sebab, Setiyardi dengan sengaja mengulangi perbuatannya.

"Maka hari ini penulisnya kemudian kalau terproses harus lebih tinggi (hukumannya) dari yang sebelum-sebelumnya," lanjut dia.

Setiyardi sebelumnya, mengungkapkan bakal menerbitkan kembali tabloid tersebut dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Setiyardi usai menghirup udara bebas setelah mendapat cuti bersyarat.

"Insya Allah Obor Rakyat akan kembali terbit dalam waktu dekat, saat ini saya bersama dengan rekan saya asedang mempersiapkan terbit kembali Obor Rakyat," kata Setiyardi mengutip video yang tayang di situs Kompas TV.

Tabloid Obor rakyat terbit pada Mei 2014 atau menjeleng pemilihan presiden. Kala itu, Pilpres diikuti pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Radjasa.

Timses Jokowi-JK, Juni 2014, melaporkan Obor Rakyat ke Badan Pengawas Pemilu karena menganggap tabloid tersebut menghina dan memfitnah Jokowi.

Dalam tabloid itu termuat paparan bahwa Jokowi merupakan keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.

Bawaslu yang menganggap kasus ini masuk pada ranah pidana kemudian melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Pada November 2016, Pemimpin redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan redaktur pelaksananya Darmawan Sepriyosa dihukum delapan bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Obor Rakyat Disebut Bakal Terbit Lagi, Polri Serahkan ke Dewan Pers

Pada Mei 2018, Kejaksaan Agung mengeksekusi keduanya ke Lapas Cipinang setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Saat ini keduanya sedang menjalani cuti bersyarat yang diberikan Kemenkumham pada Januari hingga Mei 2019. Cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke kehidupan sosial masyarakat.

Menurut Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Kompas TV Rencana akan terbit kembali tabloid Obor Rakyat jadi sorotan warganet. Sebagian meminta agar warga berhati-hati lantaran tabloid ini pada Pilpres 2014 lalu menebar berita bohong kepada salah satu pasangan capres. Ulasan selengkapnya disampaikan rekan Frisca Clarissa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com