Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK dalam Kasus Meikarta, Dirjen Otda Mengaku Ditanya 15 Pertanyaan

Kompas.com - 10/01/2019, 18:51 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Soni menjadi saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Saya memberikan penjelasan, keterangan sebagai saksi kasus Neneng (Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin) dan kawan-kawan ya, terkait kasus Meikarta. Banyaklah pertanyaannya, lupa, sekitar 15-an," kata Soni usai diperiksa.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Perizinan Meikarta, KPK Siap Hadirkan 87 Saksi

Salah satu yang disinggung penyidik, kata Soni, adalah rapat yang dilakukannya bersama perwakilan PT Lippo Cikarang, pejabat Badan Pertanahan Nasional, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Neneng beserta stafnya.

Dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, disebutkan bahwa rapat tersebut membahas perizinan Meikarta.

Dari pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bahwa harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat terkait izin proyek Meikarta.

"Ini menjelaskan terkait dengan konteks ini, dalam hubungannya dengan rapat yang dilakukan di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan surat yang kami layangkan kepada gubernur supaya mencari solusi koordinasi antar kepala daerah provinsi dan kabupaten dengan sebaik-baiknya itu saja," kata dia.

Baca juga: Periksa Aher dalam Kasus Suap Meikarta, Ini 2 Hal yang Ditelusuri KPK

Soni menjelaskan, pertemuan itu dilakukan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR.

Ia mengaku menindaklanjuti hasil RDP tersebut dengan mempertemukan Gubernur Jawa Barat waktu itu, Ahmad Heryawan, dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Sebab, ada polemik antara keduanya terkait perizinan proyek Meikarta tersebut.

"Konfliknya polanya sederhana bahwa kewenangan perizinan semua di Kabupaten, Bupati. Tetapi untuk Meikarta karena menyangkut persoalan metropolitan, maka harus perlu rekomendasi dari gubernur. Perda 12 Tahun 2014 itu mensyaratkan ada peraturan gubernur mengenai tata cara pemberian rekomendasi, itu belum terbit," kata Soni.

Baca juga: Ahmad Heryawan Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Meikarta

Seusai rapat tersebut, lanjut dia, pihaknya mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat agar menyelesaikan persoalan tersebut.

Salah satunya mendorong gubernur mengeluarkan rekomendasi dengan catatan tertentu.

"Artinya, selama persyaratan-persyaratan semua terpenuhi silakan pembangunan berjalan. Oleh karena itulah sesungguhnya rekomendasi itu belum ada pada hari ini dan kenyataannya memang perizinan belum selesai pembangunan sudah berjalan," kata Soni.

"Jadi kalau persyaratan terpenuhi ya rekomendasi berjalan kalau enggak ya belum berlaku," lanjut dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com