Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Putusan Bawaslu Gagal Hadirkan Kontestasi Calon DPD yang Adil

Kompas.com - 10/01/2019, 11:20 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bukan solusi terbaik.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

Putusan itu juga menyatakan, jika terpilih, OSO harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol, satu hari sebelum penetapan calon DPD terpilih.

“Disebut permainan (putusan Bawaslu), karena sesungguhnya inti keputusan Bawaslu sama dengan keinginan KPU yang bermaksud mengakomodasi OSO dalam DCT dengan syarat menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol terlebih dahulu,” kata Lucius saat dihubungi, Rabu (9/1/2019) malam.

Baca juga: Perjalanan Polemik Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD hingga Akhirnya Diputus Bawaslu

Menurut Lucius, Bawaslu tahu OSO tak punya keinginan untuk mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.

“Jadi putusan Bawaslu ini nampak main-main atau bisa saja penuh permainan. Mereka (Bawaslu) ingin nampak seolah-olah taat terhadap administrasi pemilu, tetapi sesungguhnya mereka justru ingin tunduk pada OSO,” kata Lucius.

Ia menilai, putusan Bawaslu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah tegas melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.

Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Baca juga: Bawaslu Dinilai Inkonsisten dalam Putusan Kasus OSO

“Putusan Bawaslu ini gagal menghadirkan kontestasi calon DPD yang adil. Banyak calon DPD yang merupakan pengurus parpol telah mematuhi keputusan MK untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai DCT,” kata Lucius.

Putusan Bawaslu, menurut Lucius, juga mengabaikan substansi sebagaimana dinyatakan melalui putusan MK itu.

“Putusan MK setara dengan Undang-Undang, maka seharusnya tak ada tafsir berbeda apalagi menggunakan pendekatan administratif untuk menilai putusan MK,” kata Dedi.

Putusan Bawaslu

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Tetapi, jika OSO terpilih, ia harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol, satu hari sebelum penetapan calon DPD terpilih.

Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelapor adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO.

Baca juga: Putusan Bawaslu soal OSO Dinilai Munculkan Masalah Baru

Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura.

OSO diminta mundur dari kepengurusan partai hingga hingga Jumat (21/12/2018). Surat ini dijadikan syarat pencalonan diri yang bersangkutan sebagai anggota DPD Pemilu 2019.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. Oleh karenanya, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

Atas keputusan tersebut, pelapor menilai, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com