Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

451 Kasus Pelanggaran Hak Anak di Bidang Pendidikan, Mulai dari Kekerasan hingga Tawuran

Kompas.com - 08/01/2019, 20:49 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengungkapkan, pelanggaran hak anak di bidang pendidikan didominasi kasus kekerasan.

Sepanjang tahun 2018, terdapat sebanyak 451 kasus pelanggaran di bidang pendidikan yang diterima KPAI.

Baca juga: Sepanjang 2018, KPAI Terima 4.885 Kasus Pelanggaran Hak Anak

Dari jumlah tersebut, komisioner KPAI bidang pendidikan itu mengatakan, separuhnya atau sebanyak 228 kasus merupakan kasus kekerasan.

"Di tahun 2018 total terdapat 451 kasus yang terdiri dari kasus kekerasan itu sebanyak 228 kasus atau sekitar 50 persen," kata Retno saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Kemudian, diikuti dengan kasus tawuran antarpelajar sebanyak 144 kasus atau setara dengan 32,35 persen.

Baca juga: Risma: Ekonomi Sering Dibicarakan, tetapi Hak Anak Jarang Dibahas

Berikutnya, jenis kasus yang ia sebutkan adalah anak sebagai korban kebijakan. KPAI mencatat, terdapat 73 kasus anak atau 16,5 persen yang menjadi korban kebijakan di tahun 2018.

"Angka ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya untuk kasus anak korban kebijakan, tahun lalu 52 kasus sekarang menjadi 73 kasus," jelasnya.

Terkait kasus anak sebagai korban kebijakan, salah satu bentuknya adalah anak yang menjadi korban bencana dikhawatirkan tidak dapat mengikuti Ujian Nasional (UN). Untuk itu, KPAI memiliki catatan khusus kepada pemerintah.

Baca juga: Vaksinasi dan Hak Anak atas Kesehatan

Retno menjelaskan, anak terdampak bencana diprediksi tidak dapat menyelesaikan materi pelajaran seperti anak lain yang mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa.

Maka dari itu, KPAI telah mengusulkan agar anak-anak tersebut diberi keistimewaan dalam mengikuti UN mendatang.

Keistimewaan tersebut berupa soal UN yang disesuaikan hingga materi pelajaran terakhir yang dibahas. Menurut Retno, pemerintah telah menyambut baik usul tersebut.

"Dalam komunikasi pemerintah bersedia, dalam hal ini Mendikbud, agar wilayah terdampak bencana sepanjang 2018, soal UN akan disesuaikan dengan batas pembelajaran yang mampu diselesaikan siswa di sekolah-sekolah darurat," terang Retno.

Kompas TV Kasus kekerasan pada anak kembali terjadi. Di Sangihe, Sulawesi Utara seorang ibu tega melakukan penganiayaan pada putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun hingga harus dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif. Bagaimana kronologi kasus terjadi berikut ini penulusuran tim Gelar Perkara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com