JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengungkapkan, pelanggaran hak anak di bidang pendidikan didominasi kasus kekerasan.
Sepanjang tahun 2018, terdapat sebanyak 451 kasus pelanggaran di bidang pendidikan yang diterima KPAI.
Baca juga: Sepanjang 2018, KPAI Terima 4.885 Kasus Pelanggaran Hak Anak
Dari jumlah tersebut, komisioner KPAI bidang pendidikan itu mengatakan, separuhnya atau sebanyak 228 kasus merupakan kasus kekerasan.
"Di tahun 2018 total terdapat 451 kasus yang terdiri dari kasus kekerasan itu sebanyak 228 kasus atau sekitar 50 persen," kata Retno saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Kemudian, diikuti dengan kasus tawuran antarpelajar sebanyak 144 kasus atau setara dengan 32,35 persen.
Baca juga: Risma: Ekonomi Sering Dibicarakan, tetapi Hak Anak Jarang Dibahas
Berikutnya, jenis kasus yang ia sebutkan adalah anak sebagai korban kebijakan. KPAI mencatat, terdapat 73 kasus anak atau 16,5 persen yang menjadi korban kebijakan di tahun 2018.
"Angka ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya untuk kasus anak korban kebijakan, tahun lalu 52 kasus sekarang menjadi 73 kasus," jelasnya.
Terkait kasus anak sebagai korban kebijakan, salah satu bentuknya adalah anak yang menjadi korban bencana dikhawatirkan tidak dapat mengikuti Ujian Nasional (UN). Untuk itu, KPAI memiliki catatan khusus kepada pemerintah.
Baca juga: Vaksinasi dan Hak Anak atas Kesehatan
Retno menjelaskan, anak terdampak bencana diprediksi tidak dapat menyelesaikan materi pelajaran seperti anak lain yang mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa.
Maka dari itu, KPAI telah mengusulkan agar anak-anak tersebut diberi keistimewaan dalam mengikuti UN mendatang.
Keistimewaan tersebut berupa soal UN yang disesuaikan hingga materi pelajaran terakhir yang dibahas. Menurut Retno, pemerintah telah menyambut baik usul tersebut.
"Dalam komunikasi pemerintah bersedia, dalam hal ini Mendikbud, agar wilayah terdampak bencana sepanjang 2018, soal UN akan disesuaikan dengan batas pembelajaran yang mampu diselesaikan siswa di sekolah-sekolah darurat," terang Retno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.