JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh warga negara untuk langsung melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan informasi sumir atau dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Ia mengimbau masyarakat tak langsung menyebarkan ke midia sosial informasi yang belum dipastikan kebenarannya, sebelum melaporkannya ke aparat berwenang.
Sebab, hal itu dapat membuat riuh, bahkan berpotensi meresahkan publik. Selain itu, bisa mendelegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
"Kalau memang ada pertanyaan, ada keraguan, ada temuan, langsung saja datang. Jangan mengarang-ngarang, membuat berita (di media sosial) yang justru merusak," ujar Tjahjo saat dijumpai di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Baca juga: Hoaks Surat Suara yang Menyerang Kredibilitas Penyelenggara Pemilu...
Ia mencontohkan, isu yang telah terbukti hoaks, yakni temuan 7 kontainer di Terminal Tanjung Priok asal China berisi surat suara tercoblos pada pasangan capres cawapres nomor urut 01.
Menurut Tjahjo, seharusnya informasi ini bisa langsung dikroscek kepada pihak berwenang.
"Ya mbok tanya dulu. Satu hal ya, itu kan sudah menjadi opini duluan kan, tanda tanya di masyarakat yang besar," lanjut dia.
Namun, Tjahjo menekankan, pernyataannya ini disampaikan untuk semua, bukan ditujukan untuk politisi tertentu.
Baca juga: Direktur Perludem: Mengawasi Penyelenggara Pemilu Tak Sama dengan Mendelegitimasi
"Saya yakin kader partai yang ikut pemilu, tim sukses dan capres cawapres tidak ada keinginan untuk merusak legitimasi KPU sebagai penyelenggara. Kalau memang ada, berarti dia adalah penjahat politik, siapa pun orangnya," ujar Tjahjo.
"Sekali lagi, siapa pun orang yang mengacaukan proses konsolidasi demokrasi, mengacaukan parpol, mengacaukan kerja capres cawapres, mengacaukan kerja timses, mereka adalah penjahat politik," lanjut dia.
Ia mengatakan, Kemendagri bersama KPU dan Bawaslu sepakat jika menemukan pihak-pihak yang menyebarkan hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian yang berdampak pada delegitimasi pelaksanaan pemilu, akan langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.