JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 4.885 pengaduan kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2018.
Ketua KPAI Susanto mengatakan, jumlah kasus yang diadukan ke KPAI bersifat fluktuatif dari tahun ke tahun.
Ada peningkatan jumlah kasus pada 2018 yaitu sekitar 300 kasus, jika dibanding 2017.
"Kasus pengaduan yang masuk di KPAI, tahun 2015 berjumlah 4.309 kasus, kemudian tahun 2016 mencapai 4.622 kasus, selanjutnya tahun 2017 berjumlah 4.579 kasus dan tahun 2018 mencapai 4.885 kasus," ujar Susanto, dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Baca juga: Sistem Zonasi Langgar Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan
Dari jumlah tersebut, bidang anak berhadapan dengan hukum menduduki urutan pertama dengan jumlah kasus terbanyak, yaitu 1.434 kasus.
Ia menyebutkan, salah satu bidang yang berkontribusi terhadap peningkatan jumlah kasus pada 2018 yaitu keluarga dan pengasuhan alternatif.
"Dari 714 kemudian menjadi 857 yaitu kasus terkait keluarga dan pengasuhan alternatif, ini memang cukup meningkat signifikan," ujar Susanto.
Kemudian, bidang pornografi dan kejahatan siber atau cyber crime menduduki peringkat ketiga sebagai kasus terbanyak.
Sepanjang tahun 2018, KPAI menerima 679 aduan terkait bidang tersebut.
Baca juga: Vaksinasi dan Hak Anak atas Kesehatan
KPAI juga mencatat, terdapat 364 kasus bidang kesehatan dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dan 329 kasus trafficking dan eksploitasi.
Data KPAI menunjukkan, kasus di bidang pendidikan sebanyak 451, kasus di bidang sosial dan anak dalam situasi darurat sebanyak 302, dan kasus di bidang agama dan budaya sebanyak 246.
Terakhir, tercatat sebanyak 147 kasus di bidang hak sipil dan partisipasi, dan sisanya sebanyak 76 kasus perlindungan anak lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.