JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Eni Maulani Saragih disebut pernah memberikan uang Rp 3 miliar kepada dua koordinator relawan calon bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq, saat dilakukan pemilihan kepala daerah pada pertengahan 2018. Adapun, Al Khadziq merupakan suami Eni Maulani.
Hal itu dikatakan dua koordinator relawan Al Khadziq, Machbub dan Jumadi, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/1/2019) untuk terdakwa Eni Maulani yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR.
"Pernah diberikan lewat stafnya yang saya tahu namanya Mas Hakim. Jumlahnya sekitar Rp 1,3 miliar," ujar Machbub kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Saksi Akui Uang Rp 713 Juta dari Eni Maulani untuk Biayai Panitia Munaslub Golkar
Menurut Machbub, uang tersebut sebagai ganti biaya operasional para relawan di tiga kecamatan.
Kepada jaksa, Machbub mengatakan, Eni selalu memimpin rapat-rapat yang dihadiri relawan dan tim sukses pasangan calon bupati Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo. Eni menyampaikan bahwa dia yang bertanggung jawab atas seluruh kebutuhan dana.
Sementara itu, Jumadi mengaku diberikan uang Rp 1,7 miliar. Pemberian juga melalui orang kepercayaan Eni bernama Hakim.
"Rp 1,7 miliar untuk di kecamatan, ada 3.000 tim. Selama ini, tim itu ada swadaya, dan katanya akan diganti. Kebetulan kami punya tim sekitar 16.000," kata Jumadi.
Baca juga: Sidang Eni Maulani, Jaksa Hadirkan Anggota Fraksi Golkar dan Presdir Isargas
Menurut Machhub dan Jumadi, uang miliaran rupiah itu diberikan dalam berbagai pecahan, mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Pada akhirnya, pasangan Muhammad Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Temanggung.
Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Baca juga: Saat Hakim Cari Suami Eni Maulani yang Sempat Menghilang di Persidangan
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Politisi Partai Golkar itu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, sebagian uang tersebut diduga digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.