JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia bola dijadwalkan memeriksa Bendahara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Berlinton Siahaan terkait kasus dugaan pengaturan skor di liga sepak bola Indonesia, Selasa (8/1/2019).
“Pagi ini akan memeriksa Bendahara PSSI,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa.
Dedi mengatakan, pemeriksaan Berlinton merupakan pengembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan oleh Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dengan terlapor mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Sari.
Panggilan ini merupakan panggilan ketiga Satgas Anti Mafia Bola terhadap Berlinton. Berlinton akan diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Sebelumnya, laporan Lasmi Indaryani itu teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 19 Desember 2018 tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca juga: Mantan Manajer PSS Sleman Siap Bantu Satgas Antimafia Bola
Melalui laporan itu, polisi telah menetapkan empat tersangka pengaturan skor, yaitu anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng.
Kemudian, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Sari, dan yang terbaru anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.