JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nila Farida Moeloek menyebutkan, dari 2.218 rumah sakit, 1.759 sudah diakreditasi.
Kendati demikian, peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap dijamin mendapat pelayanan yang maksimal di seluruh rumah sakit.
"Artinya banyak rumah sakit yang sudah terakreditasi. Namun, tidak ada rumah sakit yang putus kerja samanya dengan BPJS, rumah sakit tetap melayani masyarakat peserta JKN," katanya saat jumpa pers di Gedung Kementeraian Kesehatan RI, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Baca juga: BPJS Kesehatan: Perpres 82 Sempurnakan Landasan Hukum Program JKN-KIS
Menurut Nila, Kemenkes telah menerbitkan surat rekomendasi untuk rumah sakit yang belum terakreditasi agar tetap bisa melayani masyarakat peserta program JKN-KIS.
Kendati demikian, rumah sakit tersebut harus bisa menyelesaikan proses akreditasi sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan.
"Kami minta (kepada rumah sakit) melakukan akreditasi dan mereka sudah berjanji akan melakukan akreditasi sampai Juni 2019," ujar Nila.
Baca juga: Kemendagri Serahkan Data Penduduk Belum Ikut JKN-KIS ke BPJS Kesehatan
Menkes menerangkan, akreditasi itu bertujuan untuk melindungi masyarakat dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit terkait agar mendapatkan mutu dan pelayanan kesehatan terbaik.
Hal tersebut juga sudah dilakukan sejak awal 2014 atau selama pelaksanaan program JKN diberlakukan.
"Termasuk rumah sakit itu sendiri," tutur Menkes menambahkan.
Sebab, akreditasi bukan hanya masalah prosedural saja, melainkan juga soal kemanusiaan.
Baca juga: Buat Sistem Rujukan JKN-KIS Online, BPJS Kesehatan Jamin Dua Hal Ini
Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat Pasal 28 H Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (3) UUD Tahun 1945.
Kewajiban RS untuk melaksanakan akreditasi diatur dalam beberapa regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Akreditasi Rumah Sakit; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.