JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho menyebut pemberian uang Rp 50 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebagai sumbangan pernikahan. Namun, jawaban Ervan tersebut dirasa aneh oleh jaksa.
Ervan memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Dalam persidangan, Ervan mengatakan bahwa dia baru satu kali bertemu Edy Nasution. Namun, saat diundang menghadiri pernikahan putra Edy Nasution, Ervan mengeluarkan Rp 50 juta dari uang perusahaan sebagai sumbangan pernikahan.
"Sebenarnya sumbangan ini untuk anak Beliau, Andre Nasution. Karena kami perusahaan properti, kami harapkan dia kenal Paramount, dan setelah nikah bisa beli rumah sama kami," kata Ervan.
Baca juga: Menurut Saksi, Eddy Sindoro Setujui Permintaan Uang Panitera PN Jakpus
Hal lain yang membuat jaksa merasa aneh, uang tersebut tidak diberikan langsung oleh Ervan. Padahal, Ervan menghadiri acara pernikahan tersebut.
Ervan meminta pegawai PT Artha Pratama Anugrah Wresti Kristian Hesti untuk menyerahkan uang kepada Edy Nasution.
"Pas hari itu seharian saya di Jakarta, tidak sempat ke kantor. Saya telepon Hesti untuk titip, kebetulan Bu Hesti bisa," kata Ervan.
Dalam persidangan, Hesti mengaku memerintahkan bawahannya, Wawan Sulistyawan untuk mengambil uang dan menyerahkannya pada Doddy Aryanto Supeno.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Disebut Minta Uang Tenis kepada Eddy Sindoro melalui Panitera PN Jakpus
Selanjutnya, penyerahan uang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di basement salah satu hotel di Jakarta Pusat. Setelah terjadi serah terima uang, Doddy dan Edy Nasution ditangkap petugas KPK.
"Semua orang di Indonesia ini pasti tahu kebiasaan memberi sumbangan untuk kawinan. Apa pernah kasi sumbangan orang kawinan sembunyi-sembunyi di basement?" Kata jaksa KPK Abdul Basir.
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.