Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Merasa Aneh dengan Jawaban Presdir Paramount soal Uang Rp 50 Juta

Kompas.com - 07/01/2019, 17:13 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho menyebut pemberian uang Rp 50 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebagai sumbangan pernikahan. Namun, jawaban Ervan tersebut dirasa aneh oleh jaksa.

Ervan memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Dalam persidangan, Ervan mengatakan bahwa dia baru satu kali bertemu Edy Nasution. Namun, saat diundang menghadiri pernikahan putra Edy Nasution, Ervan mengeluarkan Rp 50 juta dari uang perusahaan sebagai sumbangan pernikahan.

"Sebenarnya sumbangan ini untuk anak Beliau, Andre Nasution. Karena kami perusahaan properti, kami harapkan dia kenal Paramount, dan setelah nikah bisa beli rumah sama kami," kata Ervan.

Baca juga: Menurut Saksi, Eddy Sindoro Setujui Permintaan Uang Panitera PN Jakpus

Hal lain yang membuat jaksa merasa aneh, uang tersebut tidak diberikan langsung oleh Ervan. Padahal, Ervan menghadiri acara pernikahan tersebut.

Ervan meminta pegawai PT Artha Pratama Anugrah Wresti Kristian Hesti untuk menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

"Pas hari itu seharian saya di Jakarta, tidak sempat ke kantor. Saya telepon Hesti untuk titip, kebetulan Bu Hesti bisa," kata Ervan.

Dalam persidangan, Hesti mengaku memerintahkan bawahannya, Wawan Sulistyawan untuk mengambil uang dan menyerahkannya pada Doddy Aryanto Supeno.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Disebut Minta Uang Tenis kepada Eddy Sindoro melalui Panitera PN Jakpus

Selanjutnya, penyerahan uang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di basement salah satu hotel di Jakarta Pusat. Setelah terjadi serah terima uang, Doddy dan Edy Nasution ditangkap petugas KPK.

"Semua orang di Indonesia ini pasti tahu kebiasaan memberi sumbangan untuk kawinan. Apa pernah kasi sumbangan orang kawinan sembunyi-sembunyi di basement?" Kata jaksa KPK Abdul Basir.

Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).

Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com