JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kontitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi menilai pergantian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tantangan lembaga penafsir UUD 1945 itu di tengah pelaksanaan Pemilu 2019.
Sebab, dua hakim MK yakni Aswanto dan Wahidudin Adams akan selesai masa jabatannya pada 21 Maret. Keduanya sama-sama dipilih melalui usulan DPR.
"Artinya tahun 2019 akan ada pergantian hakim konstitusi. Padahal pada waktu itu MK juga akan menghadapi sengketa pemilu yang cukup banyak baik untuk Pilpres maupun Pileg 2019," ujar Veri dalam diskusi yang digelar di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (6/1/2019).
Baca juga: Dalam Sidang Gugatan UU Pemilu, Hakim MK Sebut PSI Baper
Ia menambahkan, pemilihan hakim MK di DPR bukan hanya akan mengganggu ritme kerja, melainkan juga independensi hakim konstitusi baru yang terpilih dari DPR.
Ia memprediksi pemilihan hakim konstitusi di DPR akan sarat kepentingan untuk mengamankan pihak tertentu dalam sengketa pemilu, baik Pilpres maupun Pileg 2019.
Namun, lanjut dia, jika itu terjadi sedianya akan merugikan para politisi tersebut ke depannya.
Baca juga: Herannya Hakim MK, Gugatan UU Pemilu Dilakukan Saat Terdesak
Sebab, menurut dia, hakim konstitusi yang tidak independen suatu saat bisa berbeda kepentingan dengan para politisi yang memilihnya.
"Oleh karena itu yang paling aman sebenarmya bagi DPR pilihlah orang-orang yang terjamin integritas dan independensinya. Kalau pun dia akan terpilih, dia akan mengabdi pada konstitusi dan negaranya," tutur Veri.
"Bukan kemudian mengabdi pada kepentingan-kepentingan tertentu. Kalau orang yang seperti itu kan bisa swing kanan swing kiri. Itu pasti akan merugikan kedua-duanya (partai pendukung petahana dan oposisi)," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.