JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola akan menetapkan tersangka terkait kasus dugaan pengaturan skor dalam sepak bola Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, pekan depan, kasus ini akan dilanjutkan ke penyidikan.
“Kemungkinan besar yang ditangani oleh Dittipikor (Bareskrim Polri) statusnya akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi ke penyidikan, artinya penyidik sudah cukup dari analisa alat bukti yang dimiliki dari hasil gelar perkara,” kata Dedi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Baca juga: Belum Sebulan Dibentuk, Satgas Antimafia Bola Sudah Terima 229 Aduan
“Minggu depan kontruksi hukumnya sangat jelas siapa-siapa saja yang akan ditersangkakan terkait masalah pidana dan alat bukti yang dimiliki penyidik,” lanjut Dedi.
Satgas Antimafia Bola Polri saat ini tengah fokus mengusut skandal pengaturan skor di kasta Liga 3 Indonesia sebagai pintu masuk.
Sejauh ini, sudah ada empat orang yang ditahan Satgas Antimafia Bola dalam kasus pengaturan skor.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Terima 240 Laporan
Mereka adalah anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah, Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Sari, dan yang terbaru anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih.