JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Miko Ginting mendukung usulan bahwa komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu panelis debat calon presiden dan wakil presiden mendatang.
Miko mengatakan, komisioner KPK memiliki kompetensi di bidang pemberantasan korupsi. Komisioner KPK juga mampu menggali seputar agenda antikorupsi dua pasang capres dan cawapres.
"Yang akan digali tentu seputar agenda antikorupsi kedua pasang calon. Jadi, tidak ada masalah. Itu malah bagus, agar publik bisa menilai posisi kedua pasang calon terhadap penguatan agenda pemberantasan korupsi," ujar Miko saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (4/1/2019).
Baca juga: Opini Pendukung Capres Jadi Tantangan KPK jika Jadi Panelis Debat Pilpres
Meski demikian, Miko berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara harus menetapkan standar baru apabila komisioner KPK menjadi panelis debat.
Salah satunya yakni mengenai penentuan ruang lingkup wewenang panelis sepanjang acara dan batasan pertanyaan.
Ruang lingkup wewenang panelis, contohnya tidak boleh berbicara mengenai perkara tindak pidana korupsi tertentu. Adapun batasan pertanyaan juga tidak boleh disertai dengan opini tertentu.
"Menjadi masalah apabila komisioner KPK punya posisi untuk memutuskan atau memberi penilaian, maka hal ini akan mengganggu independensi KPK," ujar Miko.
Baca juga: KPK Usul 10 Poin yang Perlu Dibahas dalam Debat Pilpres 17 Januari
"Sepanjang hanya memberikan pertanyaan dan menggali jawaban, apalagi berbicara mengenai kasus secara spesifik, menurut saya tidak ada masalah," lanjut dia.
Soal statusnya sebagai lembaga negara dan yang diuji dalam debat adalah calon presiden yang masih menjabat sebagai presiden, Miko juga meyakini, hal itu tidak akan menimbulkan konflik kepentingan.
Ia menegaskan bahwa KPK tidak berada di bawah lembaga eksekutif secara langsung. KPK memiliki sifat independen.
"Oleh karena itu, kehadiran KPK di debat juga harus diposisikan sebagai lembaga independen yang mempunyai kepentingan besar terhadap agenda pemberantasan korupsi," ujar Miko.
Baca juga: KPK Belum Putuskan soal Permintaan KPU untuk Jadi Panelis Debat Pilpres
Sebelumnya, KPU meminta salah satu unsur pimpinan KPK aktif untuk menjadi panelis debat pertama Pilpres 2019.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pihaknya telah berkirim surat ke KPK untuk meminta nama salah satu pimpinan KPK yang akan dijadikan panelis. Hingga Kamis (3/1/2019), belum ada jawaban yang diberikan KPK terhadap permintaan tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK masih mendiskusikan permintaan KPU. KPK menimbang apakah akan hadir sebagai panelis atau hanya memberikan saran terkait materi yang perlu diperbincangkan dalam debat tersebut.
"Kami masih membahas secara internal apakah akan bersedia menjadi panelis, atau dari aspek substansi cukup memberikan sejumlah saran materi tentang pemberantasan korupsi dan keberadaan KPK yang akan dibahas tanpa dihadiri secara langsung oleh pimpinan KPK," kata Febri melalui keterangan tertulis, Kamis (3/1/2019).