Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Prabowo-Sandiaga Siap Beri Bantuan Hukum untuk Andi Arief

Kompas.com - 04/01/2019, 10:15 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendampingi Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief menghadapi proses hukum di kepolisian.

Andi Arief dilaporkan ke polisi karena dianggap menyebarkan hoaks tujuh kontainer surat yang sudah dicoblos untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Selain teman-teman Demokrat yang melakukan pendampingan hukum, kami dari Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi siap membantu bila diperlukan," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi, Jumat (4/12/2018).

Baca juga: KPU: Kami Mengambil Sikap Bukan karena Andi Arief Menulis di Twitter

Dasco menilai, Andi Arief tidak menyebarkan hoaks. Ia hanya meminta pihak berwenang melakukan pengecekan apakah informasi soal tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos itu valid atau tidak lewat akun Twitter-nya.

Ia heran Andi Arief justru dituding menyebar hoaks oleh kubu Jokowi-Ma'ruf.

"Ini kan lucu sekali. Saya sudah lihat Twitter-nya, jelas-jelas Andi Arief itu mengonfirmasi, menanyakan kebenaran dari rekaman yang beredar, sudah jelas kok itu," kata dia.

Dasco mengatakan, merupakan hak pendukung Jokowi-Ma'ruf untuk melaporkan Andi Arief ke polisi. Namun, ia berharap polisi bisa memproses laporan ini secara objektif.

Baca juga: Tim Siber Bareskrim Analisis Twit Andi Arief soal Surat Suara Tercoblos

"Nanti kami akan lihat SOP tentang penerimaan laporan tindak pidana, apakah kemudian polisi menjalankan SOP atau enggak. Karena sudah jelas, pidananya itu bingung kami di mana gitu lho, karena dia mengkonfirmasi justru kok kena laporan pidana," kata Dasco.

"Biasanya polisi ada SOP untuk menentukan apakah ini tindak pidana atau tidak dalam menerima laporan," lanjut dia.

Seorang relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, C. Suhadi, melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Polri.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan twit Andi soal tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos.

Baca juga: Bantah Sebar Hoaks, Andi Arief Sebut yang Dilakukannya Imbauan agar Dicek

Laporan Suhadi diterima polisi dengan nomor STTL/005/I/2019/Bareskrim. Dalam surat tanda laporan tertulis terdapat dua nama, salah satunya Andi Arief. 

Informasi mengenai adanya tujuh kontainer berisi surat suara pemilu beredar mulai Rabu (2/1/2019) sore. Salah satunya diunggah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief, melalui akun Twitter pribadinya, @AndiArief_.

"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar," demikian twit Andi.

Namun, twit yang diunggah pada Rabu (2/1/2019) malam itu, kini sudah dihapus.

Pada Rabu tengah malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mengecek informasi itu bersama Bawaslu dan Bea dan Cukai di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah melakukan pengecekan, KPU menyatakan kabar tersebut bohong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com